Asosiasi Event Organizer Minta Polisi Permudah Pengurusan Izin Kegiatan

Jum'at, 11 September 2020 - 20:12 WIB
loading...
Asosiasi Event Organizer...
Rapat koordinasi terkait Perwali 53 Makassar bersama asosiasi event organizer dan Polrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Sejumlah pekerja kreatif yang tergabung dalam Asosiasi Live Event (LIVE) Celebes melakukanrapat koordinasi bersama Satuan Intelkam Polrestabes Makassar . Rapat itu untuk membahas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020, tentang pedoman penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan pesta pernikahan, dan pertemuan.

Para angggota Asosiasi LIVE Celebes, merupakan kumpulan pekerja event organizer (EO), wedding organizer (WO), talent, vendor serta pekerja kreatif yang menyambung hidup dari bisnis pagelaran acara. Sosialisasi Perwali Nomor 53 sendiri, jadi satu solusi mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi.

Baca juga: 103 Warga Rappocini Kota Makassar Ikut Swab Massal

Diketahui, sejak wabah virus corona atau COVID-19 menjangkiti hampir seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Sulsel, khususnya Kota Makassar, pemerintah mulai mengatur sejumlah strategi penanganan pandemi virus yang pertamakali muncul di Wuhan, China.

Ketua Dewan Pengurus LIVE Celebes, Hussein Muslimin menyampaikan, rapat bersama pihak kepolisian utamanya Sat Intelkam sebagai petugas yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin acara, diharapkan dapat memberikan pemahaman beberapa anggota asosiasi pekerja kreatif itu.

"Karena sudah lima bulan sejak pandemi tidak ada kejelasan bagaimana teman-teman (LIVE Celebes) bisa melanjutkan perekonomian. Ada 2000 orang yang terdampak, baik dari perusahaan. Maupun keluarga mereka, makanya rakornas ini kami adakan," kata Hussein di Trust Coffee, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Jumat (11/9/2020).

Hussein mengharapkan, dengan terbitnya Perwali Nomor 53 oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membolehkan kegiatan di beberapa tempat pertemuan di dalam ruangan seperti hotel dan gedung-gedung. Meskipun di dalam perwali itu tetap ada sanksi baik administratif maupun denda jika kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Dua BUMN Kejar Proyek Metro Tanjung Bunga Senilai Rp127 Miliar

"Kami menyambut positif itu (Perwali 53) karena teman-teman bisa melaksanakan event kembali. Kami juga minta Polrestabes Makassar bisa memberikan kemudahan pengurusan perizinan terkait event pernikahan maupun pameran atau pesta ulang tahun, serta event lainnya," imbuh Hussein.

Dia menambahkan pihaknya akan membentuk dan mengaktifkan tim monitoring di setiap pelaksanaan acara yang dikerjakan para pekerja kreatif guna memastikan aturan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai aturan Perwali Nomor 53.

"Kita siap menjadi mitra pemerintah, kepolisian, TNI dan gugus tugas yang merupakan ujung tombak dalam penanganan COVID-19. Kita akan bentuk kecil untuk memonitor jalannya protokol kesehatan. Upaya ini diharapkan bisa memulihkan ekonomi pekerja industri event di masa pandemi," jelas Hussein.

Sementara itu Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengaku siap mengakomodir apa yang menjadi permintaan asosiasi LIVE Celebes, sehingga bisa memulihkan kondisi ekonomi para pekerja kreatif tersebut.

"Mereka sebagai kelompok yang terdampak juga harus diperhatikan. Makanya dengan adanya kebijakan Perwali Nomor 53 ini, bisa memberikan peluang untuk memulihkan kondisi perekonomian, karena mereka juga punya karyawan, dan keluarga," tutur Ananda.

Baca juga: Tolak Ranperda Perubahan Minol, Dewan : Kita Bukan Kaki Tangan Orang yang Mau Jual Miras

Namun secara materi pembahasan teknis kebijakan Wali Kota itu kata mantan Kapolsek Panakkukang ini, asosiasi LIVE bisa berkoordinasi dengan pemerintah seperti gubernur , DPRD provinsi dan kota, serta pihak lain yang berkompeten dalam kegiatan mereka nantinya.

"Silahkan dari teman teman mengupayakan hal tersebut dan juga membahas materi (kebijakan pemerintah) ini sehingga mereka memiliki kepastian bahwasanya mereka juga mau berekonomi dalam kondisi seperti saat ini (Pandemi COVID-19)," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Darurat Judi Online,...
Darurat Judi Online, Kejar Server Berada di Luar Negeri
Tawuran Pemuda di Makassar,...
Tawuran Pemuda di Makassar, 2 Orang Pelaku Ditangkap
Hendak Balap Liar, Polisi...
Hendak Balap Liar, Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Makassar
Rekomendasi
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved