Tolak Ranperda Perubahan Minol, Dewan : Kita Bukan Kaki Tangan Orang yang Mau Jual Miras

Jum'at, 11 September 2020 - 09:17 WIB
loading...
Tolak Ranperda Perubahan...
Fraksi PAN DPRD Makassar menolak Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Ranperda Minol). Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Fraksi PAN DPRD Makassar menolak Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Ranperda Minol). Ranperda ini rencananya akan diparipurnakan hari ini Jumat (11/09/2020). Baca : Pesta Miras di Sidrap Berujung Maut, Peternak Itik Tewas Ditikam

Menurut Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Makassar, Zaenal Beta , alasan penolakan sebab ranperda ini justru berpeluang semakin memberikan kelonggaran peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kota Makassar.

"Ini Perda miras saya terlibat di dalamnya waktu dibuat ini peraturan daerah, yang saya tidak mengerti ini kenapa kita yang inisiatif untuk menambah penjualan miras ini," ujar Zaenal yang juga merupakan Anggota Komisi A Bidang Hukum Pemerintahan. Baca : Rekomendasi Dewan : Segel Pembangunan 10 Ruko di Tello

Zaenal mencurigai upaya perubahan perda tersebut tak lain menyasar bab 5 pasal 5 point a perda, dimana di dalamnya telah ada ketetapan yang mempersyaratkan tempat penjualan diantaranya hotel, bar, diskotik, karaoke, dan pub.

Sementara untuk mal tidak dipersyaratkan sehingga ada indikasi penambahan tempat penjualan berpotensi diarahkan ke sana. "Untuk apa mau dirubah ini kalau bukan ditambah ini penjualanmya (mal). Kan di pasal 5 ini sudah ditentukan ini, hotel, bar, diskotik, karaoke dan pub, iniji. Mal itu tidak boleh jual miras. ini peraturan daerah yang sudah dibuat. Itu ji mau ditambah kalau saya lihat," jelas Zaenal. Baca Juga : Kopel Nilai Kinerja DPRD Makassar Menurun

Selain Fraksi PAN , melalui rapat sebelumnya, Fraksi PPP dan PKS juga diketahui menyuarakan hal yang sama penolakan raperda tersebut. "Kita bukan kaki tangannya orang yang mau jual miras, DPRD bukan mau jualan, jadi kami Fraksi PAN tidak mau terlibat dalam hal ini, kami akan menolak," pungkasnya. Baca Lagi : Dua BUMN Kejar Proyek Metro Tanjung Bunga Senilai Rp127 Miliar
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)