Cewek Ayu Kena Razia Masker di Solo Disuruh Bersihkan Sungai
Jum'at, 11 September 2020 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Ada pula sepasang suami istri mengenakan masker tetapi tetap terjaring. Sebab anak yang dibawanya tidak mengenakan masker. Karena anak tersebut masih di bawah umur, maka orangtunya yang harus bertanggungjawab. (BACA JUGA: Pistol Anggota Pasukan Elite Meletus saat Check In di Bandara Kualanamu)
![Cewek Ayu Kena Razia Masker di Solo Disuruh Bersihkan Sungai]()
Sementara dalam razia yang digelar mulai pukul 13.30-15.00 WIB, total terdapat 41 orang yang terjaring. Selain pengemudi mobil dan sepeda motor, sejumlah orang yang tengah duduk duduk di sekitar Plaza Manahan tanpa mengenakan masker turut terjaring.
“Ini (razia) merupakan tindaklanjut dikeluarkannya Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 24 tahun 2020,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan di sela sela razia, Jumat (11/9/2020).
Dalam Perwali yang mewajibkan masyarakat mengenakan masker di tengah pandemi COVID-19, sanksinya adalah membersihkan drainase yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama 15 menit. Dalam razia kali ini, pelanggar diminta membersihkan Kali Toklo. Jika yang melanggar adalah anak-anak, maka yang menjadi penanggungjawabnya adalah orangtua.
Sehingga yang dikenakan sanksi adalah orangtuanya. Sedangkan lansia yang terjaring mendapat dispensasi dengan membuat surat pernyataan. Selain sanksi masuk sungai, para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan Jika terjaring melakukan pelanggaran lagi, maka sanksinya ditambah 15 menit lagi begitu seterusnya.

Sementara dalam razia yang digelar mulai pukul 13.30-15.00 WIB, total terdapat 41 orang yang terjaring. Selain pengemudi mobil dan sepeda motor, sejumlah orang yang tengah duduk duduk di sekitar Plaza Manahan tanpa mengenakan masker turut terjaring.
“Ini (razia) merupakan tindaklanjut dikeluarkannya Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 24 tahun 2020,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan di sela sela razia, Jumat (11/9/2020).
Dalam Perwali yang mewajibkan masyarakat mengenakan masker di tengah pandemi COVID-19, sanksinya adalah membersihkan drainase yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selama 15 menit. Dalam razia kali ini, pelanggar diminta membersihkan Kali Toklo. Jika yang melanggar adalah anak-anak, maka yang menjadi penanggungjawabnya adalah orangtua.
Sehingga yang dikenakan sanksi adalah orangtuanya. Sedangkan lansia yang terjaring mendapat dispensasi dengan membuat surat pernyataan. Selain sanksi masuk sungai, para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan Jika terjaring melakukan pelanggaran lagi, maka sanksinya ditambah 15 menit lagi begitu seterusnya.
(vit)
Lihat Juga :