Ancam Tetangga dengan Sajam, Residivis Kembali Masuk Bui
Jum'at, 11 September 2020 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Setelah itu warga berdatangan ke rumah Agnes. Mengetahui kedatangan warga, AB berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan warga, AB berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Godean.
Saat tertangkap, Agnes dan warga lainnya terkejut setelah melihat wajah orang itu tidak lain adalah tetangganya sendiri. (Baca juga: Selalu Berpihak pada Kaum Miskin, dr Lo Raih Penghargaan MURI)
“Beruntung, sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Anggota datang ke lokasi, sehingga berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. AB dan barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Godean,” kata Bowo saat ungkap kasus, Jumat (11/9/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AB merupakan residivis kasus melarikan gadis di bawah umur dan baru bebas pada April 2020. (Baca juga: Bagikan Masker, Kontestan Dan Penyelenggara Pemilu Diminta Wujudkan Pilkada Damai)
“AB dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Saat tertangkap, Agnes dan warga lainnya terkejut setelah melihat wajah orang itu tidak lain adalah tetangganya sendiri. (Baca juga: Selalu Berpihak pada Kaum Miskin, dr Lo Raih Penghargaan MURI)
“Beruntung, sebelum kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Anggota datang ke lokasi, sehingga berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. AB dan barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Godean,” kata Bowo saat ungkap kasus, Jumat (11/9/2020).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, AB merupakan residivis kasus melarikan gadis di bawah umur dan baru bebas pada April 2020. (Baca juga: Bagikan Masker, Kontestan Dan Penyelenggara Pemilu Diminta Wujudkan Pilkada Damai)
“AB dijerat pasal 368 KUHP tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
(boy)
Lihat Juga :