Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Terancam Dipecat

Jum'at, 11 September 2020 - 07:32 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut Derek mengatakan, kisruh yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, dikarenakan Yohanis Ansito Manibuy selaku ketua DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni tidak mengamankan rekomendasi partai. Malah Anisto ikut maju sebagai calon kepala daerah Teluk Bintuni dengan menggunakan partai lain. Sementara DPP Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.

Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Terancam Dipecat


Tak hanya itu, menurut Derek, kekisruhan bertambah ketika ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, Alfons Manibui mendukung Anisto dalam deklarasi pasangan Ali Bauw-Anisto Manibuy yang tidak didukung oleh Partai Golkar sendiri.

"Memang ada informasi yang berkembang bahwa dia (Alfons Manibuy) bersikap karena keluarga, benar. Tetapi forumnya seperti apa, forum deklarasi, bukan forum keluarga. Keputusan DPP Partai Golkar , B1KWK diberikan kepada paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, dan dia (Alfons Manibui) sudah tahu itu," ungkap Derek dengan nada tegas.

(Baca juga: Awalnya Alas Beringin, Pasar Beringharjo Terus Ngageni )

Derek menambahkan, akibat kekisruhan ini maka tim dari DPP Partai Golkar atas perintah Ketua Umum DPP Partai Golkar , Airlangga Hartarto datang ke Kabupaten Teluk Bintuni, untuk menghantarkan langsung rekomendasi DPP Partai Golkar kepada paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.

Lebih lanjut politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, dengan persoalan tersebut, maka pihak DPP Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan partai kepada Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, Alfons Manibuy, dan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Anisto Manibuy, karena ini menyangkut harga diri dan marwah Partai Golkar .

Derek menegaskan, penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Kode Etik Partai Golkar di Jakarta. Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan kedua kader Partai Golkar ini termasuk berat, maka kemungkinan besar jabatan dan keanggotaan keduanya di Partai Golkar bakal dicopot.

"Itu akan masuk di etik (sidang etik).Kita punya dewan etik, dan ini pelanggaran etika. Pelanggaran etika itu lebih tegas dari pada kita bersidang di Mahkamah Partai, terkait masalah Musda (Sengketa Musda III DPD Partai Golkar Papua Barat). Karena dampak dari pelanggaran etik ini, yang pertama, keanggotaan seseorang di cabut, kepengurusannya dia langsung di copot," jelasnya

"Kalau dia anggota dewan aktif (DPRD), kalau dewan etik sudah perintahkan dia dicabut keanggotaannya, maka dia gugur. Gugur keanggotaan partai, berarti keanggotaan DPRDnya ikut gugur. Jadi ada dua mahkamah yang bersidang di DPP Partai Golkar ini, ada mahkamah partai, ada dewan etik," ungkap Derek.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3213 seconds (0.1#10.140)