Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Terancam Dipecat

Jum'at, 11 September 2020 - 07:32 WIB
loading...
Ketua DPD Partai Golkar...
Alfons Manibuy saat terpilih sebagai ketua DPD I Golkar Papua Barat. Foto/SINDOnews/Chanry Andrew Suripaty
A A A
SORONG - Kisruh jelang Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terus memanas. Dua kader Partai Golkar di Papua Barat, terancam dipecat dari keanggotaanya karena diangap tidak taat instruksi DPP Partai Golkar .

(Baca juga: Bentrokan Pecah di Sorong Papua, Warga Saling Serang dengan Senjata Tajam )

Kedua kader Partai Golkar Papua Barat, yang terancam dipecat yakni, Anisto Manibuy yang merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni, dan Alfons Manibuy yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, yang baru saja terpilih dalam Musda III Partai Golkar Papua Barat, pada 15 Agustus 2020 lalu.

Keduanya terancam dipecat dari keanggotaan partai beringin, karena terbukti tidak menaati aturan partai, di mana Alfons terlibat dalam dukungan untuk memenangkan paslon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis "Anisto" Manibuy yang tidak diusung DPP Partai Golkar .

Sedangkan Yohanis "Anisto" Manibuy sendiri adalah ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni, malah memilih maju sebagai calon Wakil Bupati Teluk Bintuni, berpasangan dengan Ali Ibrahim Bauw dari jalur parpol berbeda.

Dalam Pilkada serentak 2020 ini, untuk wilayah Papua Barat, DPP Partai Golkar sendiri telah memberikan dukungan dan mengusung paslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.

(Baca juga: Tidur Sekamar dengan Pria Lain, Istri Dokter di Pasuruan Digerebek Warga


DPP Partai Golkar langsung bereaksi keras setelah video kedua kadernya Alfons Manibuy dan Anisto viral di media sosial beberapa waktu lalu. Di mana dalam video tersebut, Alfons Manibuy terang-terangan hadir dalam deklarasi dan terlibat langsung mendukung kemenangan paslon Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Anisto Manibuy.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar , Derek Loupatty mengatakan, DPP Partai Golkar sangat menyayangkan sikap kader partai yang tidak menaati dan melawan keputusan partai di hadapan publik.

"Kalau dia merasa sebagai ketua partai dan sebagainya, harusnya dia taat pada aturan partai. Tapi kalau frontal di depan (memberikan dukungan), sama saja publik akan menilai dia melawan terang-terangan terhadap keputusan partai. Kalau kita berbicara tentang Partai Golkar , kita harus pandai-pandai menempatkan posisi kita," ujar Derek Loupatty di Sorong, Kamis (10/9/2020) membuka percakapan dengan SINDOnews.com.

Lebih lanjut Derek mengatakan, kisruh yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, dikarenakan Yohanis Ansito Manibuy selaku ketua DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni tidak mengamankan rekomendasi partai. Malah Anisto ikut maju sebagai calon kepala daerah Teluk Bintuni dengan menggunakan partai lain. Sementara DPP Partai Golkar memberikan rekomendasi kepada paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.

Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Terancam Dipecat


Tak hanya itu, menurut Derek, kekisruhan bertambah ketika ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, Alfons Manibui mendukung Anisto dalam deklarasi pasangan Ali Bauw-Anisto Manibuy yang tidak didukung oleh Partai Golkar sendiri.

"Memang ada informasi yang berkembang bahwa dia (Alfons Manibuy) bersikap karena keluarga, benar. Tetapi forumnya seperti apa, forum deklarasi, bukan forum keluarga. Keputusan DPP Partai Golkar , B1KWK diberikan kepada paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop, dan dia (Alfons Manibui) sudah tahu itu," ungkap Derek dengan nada tegas.

(Baca juga: Awalnya Alas Beringin, Pasar Beringharjo Terus Ngageni )

Derek menambahkan, akibat kekisruhan ini maka tim dari DPP Partai Golkar atas perintah Ketua Umum DPP Partai Golkar , Airlangga Hartarto datang ke Kabupaten Teluk Bintuni, untuk menghantarkan langsung rekomendasi DPP Partai Golkar kepada paslon Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.

Lebih lanjut politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, dengan persoalan tersebut, maka pihak DPP Partai Golkar akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan partai kepada Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, Alfons Manibuy, dan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Anisto Manibuy, karena ini menyangkut harga diri dan marwah Partai Golkar .

Derek menegaskan, penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Kode Etik Partai Golkar di Jakarta. Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan kedua kader Partai Golkar ini termasuk berat, maka kemungkinan besar jabatan dan keanggotaan keduanya di Partai Golkar bakal dicopot.

"Itu akan masuk di etik (sidang etik).Kita punya dewan etik, dan ini pelanggaran etika. Pelanggaran etika itu lebih tegas dari pada kita bersidang di Mahkamah Partai, terkait masalah Musda (Sengketa Musda III DPD Partai Golkar Papua Barat). Karena dampak dari pelanggaran etik ini, yang pertama, keanggotaan seseorang di cabut, kepengurusannya dia langsung di copot," jelasnya

"Kalau dia anggota dewan aktif (DPRD), kalau dewan etik sudah perintahkan dia dicabut keanggotaannya, maka dia gugur. Gugur keanggotaan partai, berarti keanggotaan DPRDnya ikut gugur. Jadi ada dua mahkamah yang bersidang di DPP Partai Golkar ini, ada mahkamah partai, ada dewan etik," ungkap Derek.

"Dan hati-hati, dia ini sudah melangar baik keputusan PO 15 tentang disiplin organisasi, yang kedua dia melanggar tentang dewan etik sendiri. Yang ketiga ada pakta integritas, semua kader itu wajib tandatangan pakta integritas, setia dan patuh menjaga harkat dan martabat serta wibawa partai. Harus mentaati dan melaksanakan keputusan partai dan yang paling penting, dia bersedia loyal memenangkan seluruh keputusan partai," jelasnya.

(Baca juga: Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Tiga Warga Dihukum Sapu Fasum )

Saat ini menurut Derek Loupatty, DPP Partai Golkar tengah menangani kasus sengketa Musda DPD Partai Golkar Papua Barat, yang melibatkan pelapor, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sorong, Lambert Jitmau yang menilai, terpilihnya Alfons Manibuy sebagai ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat, penuh dengan kecurangan dan cacat hukum.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)