Warga Keluhkan Pajak Naik 400 Persen, Pemkab Semarang Akhirnya Batalkan Kenaikan PBB-P2
Senin, 18 Agustus 2025 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
Dari total 775 ribu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sebanyak 45 ribu NJOP mengalami kenaikan. Sementara, 13 ribu lebih mengalami penurunan dan 715 ribu lainnya tetap.
Dari jumlah yang naik, 6.800 wajib pajak sudah membayar PBB. Pemkab Semarang akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer atau tunai.
Bupati bersama sekda dan kepala BKUD akan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses pengembalian tanpa harus menunggu perubahan apbd tahun 2026.
Sebelumnya, Tukimah, lansia warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibuat kaget oleh tagihan nilai PBB-P2 tahun 2025 miliknya yang naik lebih dari 400 persen. Untuk rumah tua yang ditempatinya secara turun-temurun, lansia tersebut harus membayar PBB tahun ini sebesar Rp872.000.
Pada tahun 2024, tagihan PBB rumahnya hanya Rp161.000. Artinya, ada kenaikan lebih dari 400 persen. Tukimah mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut. Dia telah mengajukan keberatan kepada pemerintah setempat, tetapi belum mendapat jawaban.
Dari jumlah yang naik, 6.800 wajib pajak sudah membayar PBB. Pemkab Semarang akan mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer atau tunai.
Bupati bersama sekda dan kepala BKUD akan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat proses pengembalian tanpa harus menunggu perubahan apbd tahun 2026.
Sebelumnya, Tukimah, lansia warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dibuat kaget oleh tagihan nilai PBB-P2 tahun 2025 miliknya yang naik lebih dari 400 persen. Untuk rumah tua yang ditempatinya secara turun-temurun, lansia tersebut harus membayar PBB tahun ini sebesar Rp872.000.
Pada tahun 2024, tagihan PBB rumahnya hanya Rp161.000. Artinya, ada kenaikan lebih dari 400 persen. Tukimah mengaku sangat keberatan dengan kenaikan tersebut. Dia telah mengajukan keberatan kepada pemerintah setempat, tetapi belum mendapat jawaban.
Lihat Juga :