Aipda Robig Pembunuh Gama Rizkinata Divonis 15 Tahun Penjara
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Robig terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan satu dan kedua tentang Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Pada amar putusan, hakim menyebut tindakan Robig pada Minggu 24 November 2024 dini hari di wilayah Kalipancur, melakukan tembakan jarak dekat kepada para korban.
Tindakan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Robig tidak dalam posisi terancam. Pada sidang itu, Robig didampingi penasihat hukum.
Sementara penasihat hukum korban Zainal Petir juga hadir, mendampingi ayah dan paman Gama di persidangan. Jaksa Penuntut Umum Suteno hadir pula di sana. Mendengar putusan tersebut Robig melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula JPU Suteno juga menyatakan pikir-pikir. Vonis 15 tahun itu sama dengan tuntutan JPU.
Tindakan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Robig tidak dalam posisi terancam. Pada sidang itu, Robig didampingi penasihat hukum.
Sementara penasihat hukum korban Zainal Petir juga hadir, mendampingi ayah dan paman Gama di persidangan. Jaksa Penuntut Umum Suteno hadir pula di sana. Mendengar putusan tersebut Robig melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Begitu pula JPU Suteno juga menyatakan pikir-pikir. Vonis 15 tahun itu sama dengan tuntutan JPU.
(rca)
Lihat Juga :