Jalani Sidang Perdana, Jerinx SID Langsung WO
Kamis, 10 September 2020 - 12:51 WIB
loading...
Kasus unggahan IDI Kacung WHO dengan terdakwa Jerinx mulai disidangkan di PN Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). (Foto/Ist)
A
A
A
DENPASAR - Kasus unggahan IDI Kacung WHO dengan terdakwa Jerinx mulai disidangkan di PN Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). Pada sidang perdana ini, drumer Superman Is Dead (SID) itu langsung walkout (WO).
Jerinx tidak sepakat dengan sidang yang digelar secara teleconfere. "Saya keberatan dengan sidang online ini dan saya merasa sebagai warga hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair," katanya.
Jerinx mengikuti sidang online dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Sedangkan hakim di ruang sidang pengadilan dan jaksa dari kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
Jerinx menyampaikan keberatan sesaat sebelum tim jaksa membacakan surat dakwaan. "Saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka," pinta terdakwa bernama I Gede Ari Astina ini.
Menanggapi keberatan itu, ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab dengan MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA yang mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference selama pandemi COVID-19.
Jerinx tidak sepakat dengan sidang yang digelar secara teleconfere. "Saya keberatan dengan sidang online ini dan saya merasa sebagai warga hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair," katanya.
Jerinx mengikuti sidang online dari ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Sedangkan hakim di ruang sidang pengadilan dan jaksa dari kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)
Jerinx menyampaikan keberatan sesaat sebelum tim jaksa membacakan surat dakwaan. "Saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka," pinta terdakwa bernama I Gede Ari Astina ini.
Menanggapi keberatan itu, ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab dengan MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu menteri hukum dan HAM, Kejagung dan MA yang mengatur tentang pelaksanaan secara teleconference selama pandemi COVID-19.
Lihat Juga :