Sengkarut Kadin Jabar Memanas, Ketum Tolak Cabut SK Pembekuan Pengurus
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sengkarut berkepanjangan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat memanas menyusul rencana agenda Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) yang dinilai menyalahi aturan.
Ketua Umum (Ketum) Kadin Jabar, Tatan Pria Sarjana menegaskan, pihaknya menolak mencabut surat keputusan (SK) pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dan Dewan Pertimbangan Pengurus Kadin Jabar dengan alasan sudah sesuai dengan ketentuan organisasi.
"Kami melakukan pembekuan dan pembatalan sudah sesuai dengan AD/ART organisasi. Pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dilakukan dalam rangka penyelamatan organisasi dari kepentingan pribadi yang bisa merongrong Kadin Jabar," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).
Tatan juga menilai, Ketum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani telah salah menafsirkan proses terbitnya SK pemberhentian dan pembekuan pengurus tersebut hingga mengeluarkan surat pembatalan pembekuan dan pemberhentian pengurus yang dikeluarkan Kadin Jabar itu.
"Kami telah mencoba untuk menjelaskan hal ini pada Ketum Kadin Indonesia, namun ternyata tidak ditanggapi. Karena itulah, kami menolak untuk membatalkan SK tersebut. Selain karena cacat hukum, juga karena Kadin Indonesia menyalahi AD/ART," jelas Tatan.
Lebih lanjut Tatan mengatakan, SK Kadin Jabar tentang pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dan Dewan Pertimbangan Kadin Jabar merupakan hasil rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Jabar yang sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku.
"Seharusnya, Kadin Indonesia membina Kadin provinsi dan Kadin daerah agar menaati AD/ART, bukan malah melegitimasi pelanggaran yang dilakukan oleh pribadi dan oknum yang merugikan Kadin," sesalnya.
Menurut Tatan, dengan adanya surat Kadin Indonesia yang berisi pembatalan SK Kadin Jabar tentang pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota, maka Ketum Kadin Indonesia telah melakukan pembiaraan terhadap pelanggaran-pelanggaran AD/ART Kadin.
"Sebagai organisasi, kita diatur oleh AD/ART. Bila dilanggar, maka tatanan organisasi akan hancur. Kami, pengurus Kadin Jabar minta supaya Ketum Kadin Indonesia mematuhi dan menegakkan AD/ART," tegasnya lagi.
Menyinggung soal Muprovlub, Tatan menilai, Muprovlub yang disebutnya digelar oleh oknum pengurus Kadin yang dibekukan tersebut tidak dapat dibenarkan secara organisasi. Sebab, kata Tatan, mereka telah dibekukan dan sudah ditunjuk care taker untuk melaksanakan organisasi Kadin di delapan daerah tersebut.
"Muprovlub itu juga menyalahi arahan Kadin Indonesia yang memerintahkan adanya penundaan penyelenggaraan muprov/mukab/mukoa Kadin guna mencegah penyebaran COVID-19. Kami Kadin Jabar patuh dengan anjuran itu, tapi Kadin Indonesia justru mengabaikan anjuran penundaan tersebut dengan mengizinkan diadakannya Muprovlub Kadin Jabar pada 10 September 2020," bebernya.
Dengan alasan tersebut, Tatan juga menyatakan, Kadin Jabar akan melaporkan penyelenggaraan Muprovlub ke Pengadilan Negeri karena dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan inkonstitusional dengan tergugat panitia Muprovlub dan pengurus Kadin kabupaten/kota yang hadir.
Sebelumnya diberitakan, Kadin Jabar periode 2019-2024 bakal dimintai pertanggungjawabannya pada Muprovlub, 10 September 2020 sebagai buntut sengkarut berkepanjangan di tubuh Kadin Jabar sejak awal 2019. (Baca: Siapkan 5 Penyidik, Kejari Majalengka Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Tipikor PDSMU)
Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, Muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.
Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
Ketua Umum (Ketum) Kadin Jabar, Tatan Pria Sarjana menegaskan, pihaknya menolak mencabut surat keputusan (SK) pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dan Dewan Pertimbangan Pengurus Kadin Jabar dengan alasan sudah sesuai dengan ketentuan organisasi.
"Kami melakukan pembekuan dan pembatalan sudah sesuai dengan AD/ART organisasi. Pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dilakukan dalam rangka penyelamatan organisasi dari kepentingan pribadi yang bisa merongrong Kadin Jabar," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).
Tatan juga menilai, Ketum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani telah salah menafsirkan proses terbitnya SK pemberhentian dan pembekuan pengurus tersebut hingga mengeluarkan surat pembatalan pembekuan dan pemberhentian pengurus yang dikeluarkan Kadin Jabar itu.
"Kami telah mencoba untuk menjelaskan hal ini pada Ketum Kadin Indonesia, namun ternyata tidak ditanggapi. Karena itulah, kami menolak untuk membatalkan SK tersebut. Selain karena cacat hukum, juga karena Kadin Indonesia menyalahi AD/ART," jelas Tatan.
Lebih lanjut Tatan mengatakan, SK Kadin Jabar tentang pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dan Dewan Pertimbangan Kadin Jabar merupakan hasil rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Jabar yang sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku.
"Seharusnya, Kadin Indonesia membina Kadin provinsi dan Kadin daerah agar menaati AD/ART, bukan malah melegitimasi pelanggaran yang dilakukan oleh pribadi dan oknum yang merugikan Kadin," sesalnya.
Menurut Tatan, dengan adanya surat Kadin Indonesia yang berisi pembatalan SK Kadin Jabar tentang pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota, maka Ketum Kadin Indonesia telah melakukan pembiaraan terhadap pelanggaran-pelanggaran AD/ART Kadin.
"Sebagai organisasi, kita diatur oleh AD/ART. Bila dilanggar, maka tatanan organisasi akan hancur. Kami, pengurus Kadin Jabar minta supaya Ketum Kadin Indonesia mematuhi dan menegakkan AD/ART," tegasnya lagi.
Menyinggung soal Muprovlub, Tatan menilai, Muprovlub yang disebutnya digelar oleh oknum pengurus Kadin yang dibekukan tersebut tidak dapat dibenarkan secara organisasi. Sebab, kata Tatan, mereka telah dibekukan dan sudah ditunjuk care taker untuk melaksanakan organisasi Kadin di delapan daerah tersebut.
"Muprovlub itu juga menyalahi arahan Kadin Indonesia yang memerintahkan adanya penundaan penyelenggaraan muprov/mukab/mukoa Kadin guna mencegah penyebaran COVID-19. Kami Kadin Jabar patuh dengan anjuran itu, tapi Kadin Indonesia justru mengabaikan anjuran penundaan tersebut dengan mengizinkan diadakannya Muprovlub Kadin Jabar pada 10 September 2020," bebernya.
Dengan alasan tersebut, Tatan juga menyatakan, Kadin Jabar akan melaporkan penyelenggaraan Muprovlub ke Pengadilan Negeri karena dinilai tidak sesuai dengan AD/ART dan inkonstitusional dengan tergugat panitia Muprovlub dan pengurus Kadin kabupaten/kota yang hadir.
Sebelumnya diberitakan, Kadin Jabar periode 2019-2024 bakal dimintai pertanggungjawabannya pada Muprovlub, 10 September 2020 sebagai buntut sengkarut berkepanjangan di tubuh Kadin Jabar sejak awal 2019. (Baca: Siapkan 5 Penyidik, Kejari Majalengka Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Tipikor PDSMU)
Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, Muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.
Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
(nag)