Warga DKI Jakarta Dapat Potongan Pajak BBM hingga 80 Persen, Catat Tanggalnya
Jum'at, 25 Juli 2025 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
1.Pengurangan 50 persenuntuk pengguna kendaraan pribadi.
2.Pengurangan 50 persenuntuk pengguna kendaraan umum.
3.Pengurangan 80 persenuntuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
4.Sebagai catatan, kebijakan ini sudah berlaku sejak Selasa, 22 Juli 2025. Diharapkan, kebijakan pengurangan Pajak BBM dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pengurangan PBBKB atau Pajak BBM, serta informasi lainnya dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id . Selain itu, Anda juga dapat menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.
2.Pengurangan 50 persenuntuk pengguna kendaraan umum.
3.Pengurangan 80 persenuntuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
4.Sebagai catatan, kebijakan ini sudah berlaku sejak Selasa, 22 Juli 2025. Diharapkan, kebijakan pengurangan Pajak BBM dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pengurangan PBBKB atau Pajak BBM, serta informasi lainnya dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id . Selain itu, Anda juga dapat menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.
(aik)
Lihat Juga :