PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang
Jum'at, 11 Juli 2025 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
"Putusan ini bagian dari rasa kecut, setelah gelar perkara di Mabes Polri kita menang telak," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.
"Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut. Tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara kecuali banding," ujarnya.
"Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," tandas Irpan.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menuturkan, KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan. Sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah PTUN.
Selanjutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.
"Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut. Tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara kecuali banding," ujarnya.
"Jika di dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," tandas Irpan.
(shf)
Lihat Juga :