PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang
Jum'at, 11 Juli 2025 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.
Baca juga: TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.
"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," katanya.
Terpisah, penggugat perkara tersebut, Muhammad Taufiq menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Dan yang ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat dalam hal ini tergugat 1 mantan presiden ke-7 Jokowi itu ke Pengadilan. Jadi skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," kata Taufiq.
Taufiq tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Dia menyakini tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli.
Baca juga: TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke PN Surakarta
Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.
"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," katanya.
Terpisah, penggugat perkara tersebut, Muhammad Taufiq menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Dan yang ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat dalam hal ini tergugat 1 mantan presiden ke-7 Jokowi itu ke Pengadilan. Jadi skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun," kata Taufiq.
Taufiq tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Dia menyakini tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli.
Lihat Juga :