PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Alasannya Tak Punya Wewenang

Jum'at, 11 Juli 2025 - 15:03 WIB
loading...
PN Solo Putuskan Gugatan...
PN Solo memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu mantan Jokowi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gugur dengan alasan tak memiliki wewenang mengadili. Foto/Ist
A A A
SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gugur. Hakim menyatakan alasan tak memiliki wewenang mengadili perkara tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan, yang pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.

Baca juga: Rismon Sianipar Muncul saat Jadwal Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu, putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai," kata Humas PN Solo Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).



Gugatan perkara itu diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang menggugat tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Rekomendasi
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved