LBH GP Ansor Lampung Laporkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Minta Kemnaker Turun Tangan
Kamis, 10 Juli 2025 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya KIM dilaporkan sejumlah mantan karyawan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, Senin, 23 Juni 2025. Laporan itu buntut dugaan penahanan ijazah oleh manajemen meski sudah tidak lagi bekerja di KIM.
Salah satu mantan karyawan, Ajid mengungkapkan, penahanan ijazah sudah dilakukan pihak perusahaan sejak awal bekerja. Menurutnya pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan terkait penahanan itu. Baca juga: Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, LBH Ansor Endus Ada Mafia Tanah
Kemudian saat dirinya memutuskan berhenti, perusahan meminta uang sebesar Rp4,5 juta jika ijazahnya ingin dikembalikan. Uang tersebut diminta karena Ajid berhenti sebelum habis kontrak dan harus membayar Rp500 ribu dikalikan 9 bulan masa bekerja. "Saat awal bekerja tertulis hanya Rp500 ribu tidak ada bekelipatan seperti yang terjadi sekarang," katanya.
Selain ijazahnya ditahan, upah Ajid di bulan terakhir bekerja pun tidak dibayarkan. Dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Disnaker Bandar Lampung, namun pihak perusahaan tetap memintanya untuk membayar agar bisa mendapatkan ijazahnya kembali.
Salah satu mantan karyawan, Ajid mengungkapkan, penahanan ijazah sudah dilakukan pihak perusahaan sejak awal bekerja. Menurutnya pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan terkait penahanan itu. Baca juga: Dampingi Transmigran Korban Konflik Agraria, LBH Ansor Endus Ada Mafia Tanah
Kemudian saat dirinya memutuskan berhenti, perusahan meminta uang sebesar Rp4,5 juta jika ijazahnya ingin dikembalikan. Uang tersebut diminta karena Ajid berhenti sebelum habis kontrak dan harus membayar Rp500 ribu dikalikan 9 bulan masa bekerja. "Saat awal bekerja tertulis hanya Rp500 ribu tidak ada bekelipatan seperti yang terjadi sekarang," katanya.
Selain ijazahnya ditahan, upah Ajid di bulan terakhir bekerja pun tidak dibayarkan. Dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Disnaker Bandar Lampung, namun pihak perusahaan tetap memintanya untuk membayar agar bisa mendapatkan ijazahnya kembali.
(poe)
Lihat Juga :