LBH GP Ansor Lampung Laporkan Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Minta Kemnaker Turun Tangan
Kamis, 10 Juli 2025 - 13:18 WIB
loading...
A
A
A
"Kepolisian juga kami harap bisa cepat menindaklanjuti laporan dari para mantan karyawan, karena sampai saat ini ijazah mereka belum juga dikembalikan oleh KIM," ujarnya.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil manajemen KIM serta sudah dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, diketahui KIM baru memulangkan ijazah kepada 40 orang karyawan pasca kasus tersebut mencuat ke publik.
Namun saat ini masih ada 50 ijazah yang belum dikembalikan. "Terkait upah yang dibayarkan masih dibawah UMR, ini termasuk kedalam kategori pelanggaran berat," tegasnya.
Dia menambahkan, Disnaker Lampung juga telah mengirimkan tim pengawasan terkait tindak lanjut pengaduan dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran norma kerja yang ada di Karang Indah Mall. Apabila ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, Disnaker bisa memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan aplikasi in terkait pengaduan bagi pekerja apabila perusahaan melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan," tambahnya.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil manajemen KIM serta sudah dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, diketahui KIM baru memulangkan ijazah kepada 40 orang karyawan pasca kasus tersebut mencuat ke publik.
Namun saat ini masih ada 50 ijazah yang belum dikembalikan. "Terkait upah yang dibayarkan masih dibawah UMR, ini termasuk kedalam kategori pelanggaran berat," tegasnya.
Dia menambahkan, Disnaker Lampung juga telah mengirimkan tim pengawasan terkait tindak lanjut pengaduan dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran norma kerja yang ada di Karang Indah Mall. Apabila ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, Disnaker bisa memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan aplikasi in terkait pengaduan bagi pekerja apabila perusahaan melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan," tambahnya.
Lihat Juga :