Gapasdap Tegaskan Semua Kapal Berpedoman Regulasi
Rabu, 09 Juli 2025 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Demikian pula, KMP Tunu Pratama Jaya, menurut informasi juga akan dijual sebelum tenggelam karena pengusahanya mengalami kesulitan dalam mengoperasikan kapal-kapalnya.
"Ini tentu sangat membahayakan transportasi penyeberangan dan pemerintah sudah seharusnya menerapkan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati bersama antara pemerintah, YLKI, pengusaha, dan Kepelabuhanan ASDP," katanya.
Alumni Magister Transport ITS Surabaya ini menambahkan, hak angkutan penyeberangan saat ini juga belum terpenuhi dari sisi fasilitas pelabuhan, seperti minimnya jumlah infrastruktur dermaga sehingga kapal-kapal hanya bisa beroperasi 30% per bulan, kondisi dermaga yang tidak layak, bahkan masih ada dermaga LCM yang sebenarnya tidak layak untuk operasional kapal penyeberangan.
"Keberadaan dermaga LCM juga sangat membahayakan keselamatan pelayaran karena rata-rata kapal duduk di dasar laut, sehingga tidak bisa mendeteksi berat muatan sesungguhnya," ucapnya.
Selain itu, kondisi terminal pelabuhan tidak dilengkapi dengan timbangan, sehingga pihak kapal tidak mengetahui berat sebenarnya dari kendaraan yang akan dimuat. Tidak ada portal yang menyaring kendaraan over dimension over loading (ODOL), dan juga tidak tersedia alat untuk mendeteksi barang bawaan pelanggan seperti di bandara. Hal-hal inilah yang menyebabkan transportasi tidak aman.
“Stakeholders keselamatan yang berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran ada empat, yaitu regulator, operator, fasilitator, dan konsumen. Jadi tidak hanya dari sisi operator saja. Kebijakan dari pemerintah, fasilitator (kepelabuhanan), dan perilaku konsumen sangat menentukan keselamatan pelayaran. Dari keempat unsur tersebut, yang paling berperan adalah regulator. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang," ucapnya.
Rahmatika men menyebut stakeholders keselamatan terdiri atas regulator, operator, fasilitator, dan konsumen. Oleh karena itu, keselamatan harus dilihat dari berbagai aspek, dan semuanya bermuara pada regulator sebagai pelaksana undang-undang, pengawas, dan pembuat regulasi.
Tidak bisa hanya operator saja yang disalahkan, apalagi dalam kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya juga terdapat pengaruh dari cuaca.
“Jadi, pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI sangat prematur dan tidak berdasar. Kami siap berdiskusi dengan para wakil rakyat yang ada di Komisi V untuk lebih memperjelas situasi pengusahaan angkutan feri di Indonesia yang saat ini iklim usahanya kurang kondusif. Transportasi sangat berkaitan dengan keselamatan publik, sehingga harus cermat dan berbasis data. Biarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja. Kita menunggu hasil penyelidikan dari pihak yang berwenang," paparnya.
"Ini tentu sangat membahayakan transportasi penyeberangan dan pemerintah sudah seharusnya menerapkan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati bersama antara pemerintah, YLKI, pengusaha, dan Kepelabuhanan ASDP," katanya.
Alumni Magister Transport ITS Surabaya ini menambahkan, hak angkutan penyeberangan saat ini juga belum terpenuhi dari sisi fasilitas pelabuhan, seperti minimnya jumlah infrastruktur dermaga sehingga kapal-kapal hanya bisa beroperasi 30% per bulan, kondisi dermaga yang tidak layak, bahkan masih ada dermaga LCM yang sebenarnya tidak layak untuk operasional kapal penyeberangan.
"Keberadaan dermaga LCM juga sangat membahayakan keselamatan pelayaran karena rata-rata kapal duduk di dasar laut, sehingga tidak bisa mendeteksi berat muatan sesungguhnya," ucapnya.
Selain itu, kondisi terminal pelabuhan tidak dilengkapi dengan timbangan, sehingga pihak kapal tidak mengetahui berat sebenarnya dari kendaraan yang akan dimuat. Tidak ada portal yang menyaring kendaraan over dimension over loading (ODOL), dan juga tidak tersedia alat untuk mendeteksi barang bawaan pelanggan seperti di bandara. Hal-hal inilah yang menyebabkan transportasi tidak aman.
“Stakeholders keselamatan yang berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran ada empat, yaitu regulator, operator, fasilitator, dan konsumen. Jadi tidak hanya dari sisi operator saja. Kebijakan dari pemerintah, fasilitator (kepelabuhanan), dan perilaku konsumen sangat menentukan keselamatan pelayaran. Dari keempat unsur tersebut, yang paling berperan adalah regulator. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang," ucapnya.
Rahmatika men menyebut stakeholders keselamatan terdiri atas regulator, operator, fasilitator, dan konsumen. Oleh karena itu, keselamatan harus dilihat dari berbagai aspek, dan semuanya bermuara pada regulator sebagai pelaksana undang-undang, pengawas, dan pembuat regulasi.
Tidak bisa hanya operator saja yang disalahkan, apalagi dalam kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya juga terdapat pengaruh dari cuaca.
“Jadi, pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI sangat prematur dan tidak berdasar. Kami siap berdiskusi dengan para wakil rakyat yang ada di Komisi V untuk lebih memperjelas situasi pengusahaan angkutan feri di Indonesia yang saat ini iklim usahanya kurang kondusif. Transportasi sangat berkaitan dengan keselamatan publik, sehingga harus cermat dan berbasis data. Biarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja. Kita menunggu hasil penyelidikan dari pihak yang berwenang," paparnya.
(shf)
Lihat Juga :