Perhimpunan Penggiat Logistik Tolak Kebijakan Pembagian Kuota Kontainer di Kepulauan Aru
Jum'at, 04 Juli 2025 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam Permendag 53 tahun 2020 mengakomodasi air mineral dan minuman ringan masuk dalam jenis muatan barang lainnya di atur dalam Pasal 2 dan 3. “Saya rasa Bapak Bupati Kepulauan Aru diduga gagal paham dengan regulasi program tol laut sehingga membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi yang ada,” kata Letwory.
Baca juga: Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Seharusnya Pemerintah Daerah Kepulauan Aru melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut dan juga fokus pada peningkatan produksi lokal yang dapat dijadikan sebagai muatan balik kapal tol laut sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan surat nomor 500-2/280-1 perihal pembagian kuota kontainer yang memicu terjadinya polemic di antara consignee karena surat Bupati hanya mengakomodasi sebagian consignee.
Selanjutnya Bupati Kepulauan Aru juga mengeluarkan surat Nomor 500-2/235-1 perihal pelarangan pengangkutan air mineral dan minuman ringan dalam program tol laut padahal jenis muatan air mineral dan minuman ringan merupakan jenis muatan yang di perbolehkan di dalam Permendag 53 Tahun 2020.
Baca juga: Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag
Seharusnya Pemerintah Daerah Kepulauan Aru melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut dan juga fokus pada peningkatan produksi lokal yang dapat dijadikan sebagai muatan balik kapal tol laut sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan surat nomor 500-2/280-1 perihal pembagian kuota kontainer yang memicu terjadinya polemic di antara consignee karena surat Bupati hanya mengakomodasi sebagian consignee.
Selanjutnya Bupati Kepulauan Aru juga mengeluarkan surat Nomor 500-2/235-1 perihal pelarangan pengangkutan air mineral dan minuman ringan dalam program tol laut padahal jenis muatan air mineral dan minuman ringan merupakan jenis muatan yang di perbolehkan di dalam Permendag 53 Tahun 2020.
(cip)
Lihat Juga :