Perhimpunan Penggiat Logistik Tolak Kebijakan Pembagian Kuota Kontainer di Kepulauan Aru

Jum'at, 04 Juli 2025 - 23:44 WIB
loading...
Perhimpunan Penggiat...
Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan pembagian kuota kontainer dan pelarangan muatan air mineral. Foto/istimewa
A A A
KEPULAUAN ARU - Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia menolak kebijakan pembagian kuota kontainer dan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan yang dikeluarkan Pemkab Kepulauan Aru.

Ketua Umum Perhimpunan Penggiat Logistik Tol Laut Indonesia Letwory mengatakan, langkah Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel yang melakukan pembagian kuota kontainer bertentangan dengan Perpres 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Di dalam Perpres 27 tahun 2021 pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembagian kuota muatan (kontainer) karena kewenangan pembagian kuota merupakan kewenangan operator Pelni, ASDP, Djakarta Lloyd, Temas, Meratus, Luas Line, dan sebagainya.

Baca juga: Update Program Tol Laut: Layani 39 Trayek dengan 38 Kapal Singgah ke 115 Pelabuhan

Begitu juga dengan kebijakan pelarangan muatan air mineral dan minuman ringan bertentangan dengan Permendag 53 Tahun 2020 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Di dalam Permendag 53 tahun 2020 mengakomodasi air mineral dan minuman ringan masuk dalam jenis muatan barang lainnya di atur dalam Pasal 2 dan 3. “Saya rasa Bapak Bupati Kepulauan Aru diduga gagal paham dengan regulasi program tol laut sehingga membuat kebijakan yang bertentangan dengan regulasi yang ada,” kata Letwory.

Baca juga: Asosiasi Pegiat Tol Indonesia Sambangi Kemenhub dan Kemendag

Seharusnya Pemerintah Daerah Kepulauan Aru melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan harga penjualan barang yang diangkut melalui kapal tol laut dan juga fokus pada peningkatan produksi lokal yang dapat dijadikan sebagai muatan balik kapal tol laut sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan surat nomor 500-2/280-1 perihal pembagian kuota kontainer yang memicu terjadinya polemic di antara consignee karena surat Bupati hanya mengakomodasi sebagian consignee.

Selanjutnya Bupati Kepulauan Aru juga mengeluarkan surat Nomor 500-2/235-1 perihal pelarangan pengangkutan air mineral dan minuman ringan dalam program tol laut padahal jenis muatan air mineral dan minuman ringan merupakan jenis muatan yang di perbolehkan di dalam Permendag 53 Tahun 2020.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Rekomendasi
Hadapi Gugatan Ruben...
Hadapi Gugatan Ruben Onsu, Sarwendah Klaim Simpan Fakta yang Belum Pernah Diungkap
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Selat Hormuz Sempat...
Selat Hormuz Sempat Lumpuh, Raja-raja Minyak Arab Garap Proyek Pipa Raksasa
Berita Terkini
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved