Wanita-wanita Seksi Terjaring Razia, 2 Positif Narkoba
loading...
A
A
A
MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota, melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang, Selasa (8/9/2020) malam. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.
(Baca juga: Polwan Cantik di Lamongan, Berjibaku Makamkan Jenazah COVID-19 )
Dalam razia tersebut, polisi terpaksa mengamankan dua pengunjung tempat karaoke karena hasil tes urinnya menunjukkan hasil positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu, juga ditemukan senjata api rakitan milik manajer tempat karaoke.
Puluhan wanita pemandu lagu yang berpakaian seksi, juga turut diperiksa karena tidak mengindahkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. (Baca juga: Serahkan Kredit Dana Bergulir, Khofifah: UMKM Jatim Bangkit )
Tempat hiburan malam tersebut, mencoba tetap beroperasi di tengah pandemi COVID-19 . Mereka mengelabuhi petugas dengan menutup bagian depan tempat usahanya, dan mematikan lampu sehingga terkesan tempat tersebut tutup.
Setelah petugas yang mendatangi dua tempat karaoke, yakni di Jalan Pattimura, dan Jalan Borobudur, barulah diketahui bahwa tempat hiburan malam tersebut tetap buka, bahkan menyediakan wanita-wanita seksi sebagai pemandu lagu.
(Baca juga: 2 Tewas di Tol Kartasura-Salatiga, Ini Kronologis Kejadiannya )
Saat diperiksa petugas, wanita-wanita berpakaian serba seksi ini mengaku sudah berada di tempat karaoke tersebut sejak sore hari. Padahal, selama ini Pemkot Malang , belum mengeluarkan izin kepada pengelola tempat karaoke dan hiburan malam untuk beroperasi.
Total ada 33 wanita berpakaian seksi yang terjaring razia ini. Sebanyak 17 wanita seksi pemandu lagu ditemukan di tempat karaoke yang ada di Jalan Borobudur, dan sebanyak 16 wanita pemandu lagu ditemukan di tempat karaoke yang ada di Jalan Pattimura.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengatakan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 ini, anggotanya menyasar dua tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di tengah pandemi COVID-19 .
"Kami menyasar para pengguna psikotropika, dan narkotika. Kami temukan dua pengunjung yang hasil tes urinnya positif, diduga mengkonsumsi narkoba. Kami masih mendalaminya, untuk memastikan keduanya mengkonsumsi narkoba atau tidak," tegasnya.
(Baca juga: Aksi Mahasiswa AKNIRA di Kantor Bupati Disusupi Anggota DPRD? )
Tempat hiburan malam yang nekat beroperasi tanpa izin tersebut, langsung ditindak dengan ditutup dan dipasang garis polisi. Petugas juga menyita ribuan botol minuman keras (Miras) yang kadar alkoholnya di luar ketentuan.
(Baca juga: Polwan Cantik di Lamongan, Berjibaku Makamkan Jenazah COVID-19 )
Dalam razia tersebut, polisi terpaksa mengamankan dua pengunjung tempat karaoke karena hasil tes urinnya menunjukkan hasil positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu, juga ditemukan senjata api rakitan milik manajer tempat karaoke.
Puluhan wanita pemandu lagu yang berpakaian seksi, juga turut diperiksa karena tidak mengindahkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. (Baca juga: Serahkan Kredit Dana Bergulir, Khofifah: UMKM Jatim Bangkit )
Tempat hiburan malam tersebut, mencoba tetap beroperasi di tengah pandemi COVID-19 . Mereka mengelabuhi petugas dengan menutup bagian depan tempat usahanya, dan mematikan lampu sehingga terkesan tempat tersebut tutup.
Setelah petugas yang mendatangi dua tempat karaoke, yakni di Jalan Pattimura, dan Jalan Borobudur, barulah diketahui bahwa tempat hiburan malam tersebut tetap buka, bahkan menyediakan wanita-wanita seksi sebagai pemandu lagu.
(Baca juga: 2 Tewas di Tol Kartasura-Salatiga, Ini Kronologis Kejadiannya )
Saat diperiksa petugas, wanita-wanita berpakaian serba seksi ini mengaku sudah berada di tempat karaoke tersebut sejak sore hari. Padahal, selama ini Pemkot Malang , belum mengeluarkan izin kepada pengelola tempat karaoke dan hiburan malam untuk beroperasi.
Total ada 33 wanita berpakaian seksi yang terjaring razia ini. Sebanyak 17 wanita seksi pemandu lagu ditemukan di tempat karaoke yang ada di Jalan Borobudur, dan sebanyak 16 wanita pemandu lagu ditemukan di tempat karaoke yang ada di Jalan Pattimura.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengatakan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 ini, anggotanya menyasar dua tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di tengah pandemi COVID-19 .
"Kami menyasar para pengguna psikotropika, dan narkotika. Kami temukan dua pengunjung yang hasil tes urinnya positif, diduga mengkonsumsi narkoba. Kami masih mendalaminya, untuk memastikan keduanya mengkonsumsi narkoba atau tidak," tegasnya.
(Baca juga: Aksi Mahasiswa AKNIRA di Kantor Bupati Disusupi Anggota DPRD? )
Tempat hiburan malam yang nekat beroperasi tanpa izin tersebut, langsung ditindak dengan ditutup dan dipasang garis polisi. Petugas juga menyita ribuan botol minuman keras (Miras) yang kadar alkoholnya di luar ketentuan.
(eyt)