Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Datangi Muba Optimalkan Sinergi Kebijakan
loading...
A
A
A
Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Sumatera Selatan ini juga menyampaikan, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19, dirinya mendorong perbankan untuk jemput bola hingga ke kawasan pelosok memberikan fasilitas restrukturisasi bagi pelaku UMKM di kawasan pedesaan.
"Pelaku UMKM sangat terdampak COVID-19, ini berbeda pada kasus 1998 dahulu dimana pada saat itu pelaku UMKM jadi bumper perekonomian, tetapi di tengah wabah COVID-19 ini pelaku UMKM sangat membutuhkan stimulus bantuan. Saya minta pihak perbankan jemput bola memberikan fasilitas restrukturisasi pelaku UMKM, nah disini kami apresiasi atas kebijakan stimulus yang telah dilakukan oleh OJK, tentu ini akan sangat membantu para pelaku usaha," ujar Dodi Reza.
Menurutnya, di masa pandemi COVID-19 ini hampir semua pelaku UMKM terdampak secara ekonomi. Harus tetap mengembangkan usaha. "Negara tidak memberikan subsidi untuk pelaku UMKM, oleh sebab itu saya sudah berkoordinasi dengan perbankan agar benar-benar jemput bola menyisir fasilitasi restrukturisasi pelaku UMKM sampai ke kawasan pedesaan," tambahnya.
Dodi juga menyampaikan, untuk di Kabupaten Muba sendiri dalam penanganan dampak COVID-19, Pemkab Muba telah memberikan berbagai bantuan, setelah memberikan bantuan kepada warga pra sejahtera hingga ke pelosok, Pemkab Muba juga menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha/pedagang berupa sarana usaha.
"Bantuan diberikan kepada pelaku usaha/pedagang berupa sarana usaha yakni 100 unit Gerobak Kuliner, 50 Unit Bentor untuk pedagang keliling, dan 500 unit timbangan standar tera untuk pedagang pasar. Ini kita lakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19," terangnya.
Selain itu juga berkat komitmen dan upaya cepat tanggap Pemkab Muba dalam penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 menghasilkan kontribusi nyata untuk masyarakat Muba, Pemkab Muba mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) periode pertama sebesar Rp11.924.596 Miliar dan kembali mendapatkan kucuran DID tambahan periode kedua sebesar Rp15.736.961.000 Miliar.
"Pelaku UMKM sangat terdampak COVID-19, ini berbeda pada kasus 1998 dahulu dimana pada saat itu pelaku UMKM jadi bumper perekonomian, tetapi di tengah wabah COVID-19 ini pelaku UMKM sangat membutuhkan stimulus bantuan. Saya minta pihak perbankan jemput bola memberikan fasilitas restrukturisasi pelaku UMKM, nah disini kami apresiasi atas kebijakan stimulus yang telah dilakukan oleh OJK, tentu ini akan sangat membantu para pelaku usaha," ujar Dodi Reza.
Menurutnya, di masa pandemi COVID-19 ini hampir semua pelaku UMKM terdampak secara ekonomi. Harus tetap mengembangkan usaha. "Negara tidak memberikan subsidi untuk pelaku UMKM, oleh sebab itu saya sudah berkoordinasi dengan perbankan agar benar-benar jemput bola menyisir fasilitasi restrukturisasi pelaku UMKM sampai ke kawasan pedesaan," tambahnya.
Dodi juga menyampaikan, untuk di Kabupaten Muba sendiri dalam penanganan dampak COVID-19, Pemkab Muba telah memberikan berbagai bantuan, setelah memberikan bantuan kepada warga pra sejahtera hingga ke pelosok, Pemkab Muba juga menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha/pedagang berupa sarana usaha.
"Bantuan diberikan kepada pelaku usaha/pedagang berupa sarana usaha yakni 100 unit Gerobak Kuliner, 50 Unit Bentor untuk pedagang keliling, dan 500 unit timbangan standar tera untuk pedagang pasar. Ini kita lakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19," terangnya.
Selain itu juga berkat komitmen dan upaya cepat tanggap Pemkab Muba dalam penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 menghasilkan kontribusi nyata untuk masyarakat Muba, Pemkab Muba mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) periode pertama sebesar Rp11.924.596 Miliar dan kembali mendapatkan kucuran DID tambahan periode kedua sebesar Rp15.736.961.000 Miliar.
(srf)