Lapangan Padel Ternyata Masuk Daftar Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Selasa, 17 Juni 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Berapa Besaran Pajaknya?
Kegiatan atau jasa hiburan yang berlangsung di fasilitas olahraga permainan di atas kini dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Morris, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.
“Dengan diterbitkannya regulasi terbaru ini, Bapenda berharap pelaku usaha di bidang olahraga permainan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta lebih tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” ucapnya.
Berikut ini jenis-jenis olahraga permainan yang masuk ke dalam daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan:
Kegiatan atau jasa hiburan yang berlangsung di fasilitas olahraga permainan di atas kini dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif sebesar 10 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Morris, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.
“Dengan diterbitkannya regulasi terbaru ini, Bapenda berharap pelaku usaha di bidang olahraga permainan dapat lebih memahami kewajiban perpajakan mereka, serta lebih tertib dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” ucapnya.
Berikut ini jenis-jenis olahraga permainan yang masuk ke dalam daftar objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan:
Lihat Juga :