Senator DPD RI Desak Pemerintah Tutup Total Tambang Nikel di Raja Ampat
Minggu, 08 Juni 2025 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Filep menolak sikap penutupan sementara yang dilakukan oleh Menteri ESDM. Filep menekankan bahwa tambang nikel di Raja Ampat harus ditutup total.
“Kita berharap bukan ditutup sementara. Tidak boleh ada negosiasi dengan pelaku kerusakan tempat wisata. Penambangan di Raja Ampat adalah bentuk pengkhianatan terhadap visi pembangunan berkelanjutan,” kata Ketua ADRI Papua Barat itu.
Menurut politisi Papua Barat itu, pola pikir pejabat negara harus segera berubah. Menurutnya kemajuan bukan hanya soal angka dan uang, namun kemajuan juga adalah menjaga tanah, laut, dan hutan serta keberlanjutannya.
“Kemajuan adalah melindungi sumber pangan, air bersih, dan ekosistem alam. Jika ekowisata hilang, jika laut rusak, jika pertanian musnah, hutan habis, maka ekonomi lokal runtuh," katanya.
Filep menegaskan, negara harus hadir membela rakyat. Jakarta tidak boleh datang segala kekuasaannya menurunkan mesin tebang dan alat berat. Lalu meninggalkan derita berkepanjangan bagi Masyarakat lokal Papua,” katanya.
Senator yang akrab disapa Pace Jas Merah itu mengingatkan bahwa secara hukum, aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir dilarang. UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 melarang kegiatan yang merusak lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Aturan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021. Semua regulasi itu menegaskan perlindungan terhadap ekosistem laut dan pesisir," katanya.
Selain itu, Filep menyebut bahwa pemerintah harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2024 yang pernah menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang meminta agar kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan.
"MK berpendapat bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat," paparnya.
“Kita berharap bukan ditutup sementara. Tidak boleh ada negosiasi dengan pelaku kerusakan tempat wisata. Penambangan di Raja Ampat adalah bentuk pengkhianatan terhadap visi pembangunan berkelanjutan,” kata Ketua ADRI Papua Barat itu.
Menurut politisi Papua Barat itu, pola pikir pejabat negara harus segera berubah. Menurutnya kemajuan bukan hanya soal angka dan uang, namun kemajuan juga adalah menjaga tanah, laut, dan hutan serta keberlanjutannya.
“Kemajuan adalah melindungi sumber pangan, air bersih, dan ekosistem alam. Jika ekowisata hilang, jika laut rusak, jika pertanian musnah, hutan habis, maka ekonomi lokal runtuh," katanya.
Filep menegaskan, negara harus hadir membela rakyat. Jakarta tidak boleh datang segala kekuasaannya menurunkan mesin tebang dan alat berat. Lalu meninggalkan derita berkepanjangan bagi Masyarakat lokal Papua,” katanya.
Senator yang akrab disapa Pace Jas Merah itu mengingatkan bahwa secara hukum, aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir dilarang. UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 melarang kegiatan yang merusak lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Aturan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021. Semua regulasi itu menegaskan perlindungan terhadap ekosistem laut dan pesisir," katanya.
Selain itu, Filep menyebut bahwa pemerintah harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2024 yang pernah menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang meminta agar kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diperbolehkan.
"MK berpendapat bahwa kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat," paparnya.
Lihat Juga :