Senator DPD RI Desak Pemerintah Tutup Total Tambang Nikel di Raja Ampat
Minggu, 08 Juni 2025 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Filep juga meminta agar persoalan ini memperhatikan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan lingkungan dan masyarakat setempat.
Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan seperti konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata. Aturan lain ialah Pasal 35 huruf k UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Pasal ini melarang kegiatan penambangan mineral pada wilayah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya," katanya.
Filep juga menyebut soal Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 57 Tahun 2022. Putusan itu mengabulkan gugatan warga Pulau Wawonii yang menentang kegiatan pertambangan di pulau tersebut. MA berpendapat bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil dapat dikategorikan sebagai "abnormally dangerous activity" yang harus dilarang.
Menurut Filep, aturan-aturan tersebut seharusnya sudah cukup menjadi alasan agar penambangan nikel di Raja Ampat dihentikan.
“Kerusakan Raja Ampat bukan hanya kerugian ekologis. Ini adalah bencana nasional. Negara harus konsisten. Negara harus berpihak pada keberlanjutan. Karena itu, tutup tambang nikel di Raja Ampat segera. Jangan tunggu semuanya hancur,” tegasnya.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan lingkungan dan masyarakat setempat.
Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan seperti konservasi, pendidikan, penelitian, dan pariwisata. Aturan lain ialah Pasal 35 huruf k UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Pasal ini melarang kegiatan penambangan mineral pada wilayah yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya," katanya.
Filep juga menyebut soal Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 57 Tahun 2022. Putusan itu mengabulkan gugatan warga Pulau Wawonii yang menentang kegiatan pertambangan di pulau tersebut. MA berpendapat bahwa kegiatan pertambangan di pulau kecil dapat dikategorikan sebagai "abnormally dangerous activity" yang harus dilarang.
Menurut Filep, aturan-aturan tersebut seharusnya sudah cukup menjadi alasan agar penambangan nikel di Raja Ampat dihentikan.
“Kerusakan Raja Ampat bukan hanya kerugian ekologis. Ini adalah bencana nasional. Negara harus konsisten. Negara harus berpihak pada keberlanjutan. Karena itu, tutup tambang nikel di Raja Ampat segera. Jangan tunggu semuanya hancur,” tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :