Disindag Pastikan Kawasan Industri Bekasi Kembali Normal

Selasa, 08 September 2020 - 08:05 WIB
loading...
Disindag Pastikan Kawasan Industri Bekasi Kembali Normal
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat melakukan inspeksi di kawasan industri, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2020) lalu. Foto/Dok. Humas Jabar
A A A
BANDUNG -
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Provinsi Jawa Barat, memastikan aktivitas industri di kawasan industri Kabupaten Bekasi, sudah kembali normal seperti sedia kala. (Baca juga: Polda Kepri Lengkapi Berkas TPPO 2 ABK Kapal China )

Diketahui, kawasan industri di Kabupaten Bekasi, menjadi klaster penularan COVID-19 setelah ratusan pekerja di sejumlah perusahaan terkonfirmasi positif COVID-19 . Kasus itu pun sempat mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil.

Kepala Disindag Jabar, Moh. Arifin Soedjayana mengatakan, berdasarkan hasil inspeksi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan pihaknya, mayoritas perusahaan di kawasan industri tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan inovatif.

Masih berdasarkan hasil inspeksi, kata Arifin, penularan COVID-19 di kawasan industri Kabupaten Bekasi ternyata bukan terjadi saat pekerja beraktivitas, melainkan saat pekerja sebelum dan sesudah keluar dari pabrik.

"Jadi, penyebaran itu pra dan pasca. Sebelum mereka masuk pabrik dan sesudah keluar pabrik," tegas Arifin di Bandung, Senin (7/9/2020). (Baca juga: Anak 8 Tahun dan 1 Pasutri di Sumba Timur Positif COVID-19 )

Berkaca dari kasus COVID-19 di kawasan industri Kabupaten Bekasi dan pentingnya keberlangsungan aktivitas industri, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota pun sudah diminta memberikan perlakuan khusus jika terjadi penularan COVID-19 di lingkungan industri.

"Jadi, jika satu industri misalnya memiliki 4 bangunan pabrik lalu ada karyawan yang positif di salah satu bangunan, maka penutupan tidak dilakukan pada seluruh pabrik. Kalau satu bangunan kena, yang di lockdown satu saja. Yang terpapar (di kawasan industri MM2100) kemarin itu tidak ada yang tutup, LG beroperasi 20 persen, Suzuki 50 persen," paparnya.

Arifin menambahkan, saat ini, dari sekitar 6.000 perusahaan pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Jabar tidak ada yang mendapatkan sanksi pencabutan izin. "Pemerintah masih bersikap lentur pada industri yang melanggar dengan meminta perbaikan protokol kesehatan lalu izin kembali diberikan. Ada kemudahan buat industri," katanya.

Diketahui, saat meninjau kawasan industri di Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2020) lalu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memberikan arahan kepada perwakilan pengelola kawasan industri di Kabupaten Bekasi. (Baca juga: Resepsi Pernikahan di Grobogan Terapkan Protokol Kesehatan )

Menurutnya, edukasi penerapan protokol kesehatan kepada karyawan menjadi hal penting guna memutus penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 melalui transmisi lokal. "Pastikan semua karyawan pabrik ketika mereka pulang kerja tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Selain itu, pengetesan secara masif melalui uji usap (swab test) dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di kawasan industri perlu ditingkatkan untuk memetakan penyebaran kasus COVID-19 di kawasan industri. "Semua karyawan di pabrik-pabrik industri wajib mengisi buku harian setiap pagi, menjelaskan selama tidak berada di lingkungan pekerjaan mereka bepergian ke mana saja," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)
pixels