COVID-19, Wihaji Usulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular
Selasa, 08 September 2020 - 06:27 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu cantolanya harus kuat. Maka kita usulkan membuat Perda tentang penyakit menular salah satunya COVID-19," jelasnya.(Baca juga : Piutang BPJS Rp30 M dan PBB Rp40 M, Bupati Batang Lapor ke DPRD )
Menurutnya, tidak hanya COVID-19 saja dalam Perda tersebut, tapi semua penyakit yang menular juga diatur dalam Perda.
"Jadi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ada sanksinya, dari sanksi sosial, administratif hingga sampai pidana. Begitu perubahan yang berkali - kali melanggar akan kita cabut izinnya. Itu rancangan yang akan di bahas di DPRD," tegasnya.
Adapun nantinya dalam penegakan Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh Polisi dan TNI. (Baca juga : Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya )
"Dari hasil evaluasi operasi pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sudah ada kenaikan 70 persen. Dan kita akan intens melakukan operasi agar masyarakat benar - benar sadar menjaga kesehatanya," pungkasnya.
Menurutnya, tidak hanya COVID-19 saja dalam Perda tersebut, tapi semua penyakit yang menular juga diatur dalam Perda.
"Jadi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan ada sanksinya, dari sanksi sosial, administratif hingga sampai pidana. Begitu perubahan yang berkali - kali melanggar akan kita cabut izinnya. Itu rancangan yang akan di bahas di DPRD," tegasnya.
Adapun nantinya dalam penegakan Perda tersebut dilakukan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh Polisi dan TNI. (Baca juga : Batang Berlakukan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Besarannya )
"Dari hasil evaluasi operasi pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sudah ada kenaikan 70 persen. Dan kita akan intens melakukan operasi agar masyarakat benar - benar sadar menjaga kesehatanya," pungkasnya.
(nun)
Lihat Juga :