Beri Efek Jera, Bea Cukai Kudus Kawal Kasus Pita Cukai Palsu hingga Vonis Pengadilan
Rabu, 28 Mei 2025 - 10:27 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b UU No 39/2007 tentang Perubahan UU No 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dari tindak pidana yang dilakukan ketiga terpidana tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp1,338 miliar dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Bea Cukai mengapresiasi Kejari Kudus dan PN atas sinergi dengan dalam penegakan hukum di bidang cukai.
”Dari kasus ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya. Baca juga: Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
Bea Cukai Kudus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal , baik rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas. Upaya preventif digelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal.
”Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal," terangnya.
Dari tindak pidana yang dilakukan ketiga terpidana tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp1,338 miliar dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Bea Cukai mengapresiasi Kejari Kudus dan PN atas sinergi dengan dalam penegakan hukum di bidang cukai.
”Dari kasus ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya. Baca juga: Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
Bea Cukai Kudus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal , baik rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas. Upaya preventif digelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal.
”Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal," terangnya.
(poe)
Lihat Juga :