Sanksi Pemecatan Menanti Kader Berkarya Jika Tak Dukung AIZ-Risma
loading...
A
A
A
PANGKEP - Pengurus Pusat Partai Berkarya menyiapkan sanksi pemecatan disiapkan untuk kader yang tidak mendukung kandidat yang diusung di pilkada 2020. Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Pangkep, Muhammad Arsyad Yunus pun menegaskan ulang kebijakan partai itu.
Arsyad menegaskan, partai tidak akan segan memecat kader partainya yang tak mendukung Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (AIZ-Risma). Hal itu disampaikan Arsyad setelah partainya mengeluarkan surat dukungan B1-KWK untuk AIZ-Risma.
Arsyad mengatakan, instruksi tersebut bukan hanya untuk kader biasa, tapi juga untuk dua legislator Partai Berkarya di DPRD Pangkep.
"Pokoknya kalau terbukti (tak mendukung) sanksinya tegas, kami pecat. Kalau dia anggota dewan akan di-PAW (pergantian antar waktu)," tegasnya, Senin (7/9/2020).
Menurut Arsyad ancaman pemecatan kader yang membangkang ini merupakan sikap pimpinan pusat Berkarya. Kendati demikian, sebelum sanksi dijatuhkan, terlebih dahulu harus ada bukti yang kuat.
"Kalau ada bukti berupa foto maupun video atau pernyataan di media massa atau media online akan kami proses, siapapun dia," ujarnya.
Pasangan bakal calon selain AIZ-Risma, yakni pasangan Andi Nirawati-Lutfi Hanafi sempat mengklaim diusung Berkarya. Namun setelah diperiksa oleh KPU Pangkep, surat B1-KWK yang dibawa pasangan AIZ-Risma yang diterima.
Ketua Komisioner KPU Pangkep, Burhan menerangkan bahwa melalui sistem informasi pencalonan (Silon), diketahui Berkarya resmi jadi pengusung AIZ-Risma. Sementara kepengurusan Partai Berkarya yang mengeluarkan surat B1-KWK untuk Anir-Lutfi tidak diterima.
“Dipastikan melalui Silon, Partai Beringin Karya masuk sebagai pengusung pasangan calon AIZ-Risma,” terang Burhan.
Arsyad menegaskan, partai tidak akan segan memecat kader partainya yang tak mendukung Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (AIZ-Risma). Hal itu disampaikan Arsyad setelah partainya mengeluarkan surat dukungan B1-KWK untuk AIZ-Risma.
Arsyad mengatakan, instruksi tersebut bukan hanya untuk kader biasa, tapi juga untuk dua legislator Partai Berkarya di DPRD Pangkep.
"Pokoknya kalau terbukti (tak mendukung) sanksinya tegas, kami pecat. Kalau dia anggota dewan akan di-PAW (pergantian antar waktu)," tegasnya, Senin (7/9/2020).
Menurut Arsyad ancaman pemecatan kader yang membangkang ini merupakan sikap pimpinan pusat Berkarya. Kendati demikian, sebelum sanksi dijatuhkan, terlebih dahulu harus ada bukti yang kuat.
"Kalau ada bukti berupa foto maupun video atau pernyataan di media massa atau media online akan kami proses, siapapun dia," ujarnya.
Pasangan bakal calon selain AIZ-Risma, yakni pasangan Andi Nirawati-Lutfi Hanafi sempat mengklaim diusung Berkarya. Namun setelah diperiksa oleh KPU Pangkep, surat B1-KWK yang dibawa pasangan AIZ-Risma yang diterima.
Ketua Komisioner KPU Pangkep, Burhan menerangkan bahwa melalui sistem informasi pencalonan (Silon), diketahui Berkarya resmi jadi pengusung AIZ-Risma. Sementara kepengurusan Partai Berkarya yang mengeluarkan surat B1-KWK untuk Anir-Lutfi tidak diterima.
“Dipastikan melalui Silon, Partai Beringin Karya masuk sebagai pengusung pasangan calon AIZ-Risma,” terang Burhan.
(luq)