Eks Pengacara Jokowi Nilai Munaslub Partai Berkarya Ilegal-Inkonstitusional
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mantan Pengacara Jokowi-Maruf Amin Dr Fahri Bachmid SH MH menilai Musyawarah Luar Bisa (Munaslub) Partai Berkarya dan menunjuk Muhdi PR sebagai Ketua Umum, ilegal. Sebab, tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah (ilegal). Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Fahri Bachmid saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
Menurut Fahri, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai, apalagi sudah dipecat, mereka tidak bisa menggelar munaslub. Jika tetap ngotot menggelar munaslub, pengurus DPP berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.
"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya sudah tepat karena itu (munaslub) dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," ujar dia.
Fahri menuturkan, dalam alam demokrasi, tidak diperbolehkan menggunakan cara ugal-ugalan. Menjalankan demokrasi, harus sesuai mekanisme dan aturan main.
Dengan begitu, demokrasi yang dijalankan menghasilan demokrasi yang sehat pula. Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan sah sebuah partai politik, hal itu inkonstitusional.
"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu, ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan, itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," tutur Fahri.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil munaslub yang ditenggarai menyalahi aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Berkarya, tersebut.
Kemenkumham, tegas dia, harus memeperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekolompok orang yang mengatasnamakan partai.
Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.
"Saya tidak membela siapapun. Saya berbicara sesuai kapasitas saya di bidang hukum tata negara. Saya kira Munaslub Partai Berkarya itu adalah upaya untuk mendelegitimasi kepemimpinan DPP Partai Berkarya. Itu tidak sah (ilegal). Itu melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Fahri Bachmid saat dihubungi, Senin (13/7/2020).
Menurut Fahri, segelintir atau sekolompok orang yang mengatasnamakan partai, apalagi sudah dipecat, mereka tidak bisa menggelar munaslub. Jika tetap ngotot menggelar munaslub, pengurus DPP berhak membubarkan kerena mereka melakukan manuver yang tidak sesuai dengan mekanisme internal partai.
"Makanya langkah pembubaran yang dilakukan pengurus DPP Berkarya sudah tepat karena itu (munaslub) dianggap merusak dan menciptakan instabilitas politik dan segala macam," ujar dia.
Fahri menuturkan, dalam alam demokrasi, tidak diperbolehkan menggunakan cara ugal-ugalan. Menjalankan demokrasi, harus sesuai mekanisme dan aturan main.
Dengan begitu, demokrasi yang dijalankan menghasilan demokrasi yang sehat pula. Jika munaslub hanya bertujuan untuk melengserkan ketua umum dan mengganti kepengurusan sah sebuah partai politik, hal itu inkonstitusional.
"Berdemokrasi itu harus dengan cara-cara sehat. Kalau dengan cara yang semaunya seperti itu, ingin melengserkan kepengurusan tertentu di tengah jalan, itu bertentangan dengan kaidah-kaidah demokrasi," tutur Fahri.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil munaslub yang ditenggarai menyalahi aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Berkarya, tersebut.
Kemenkumham, tegas dia, harus memeperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekolompok orang yang mengatasnamakan partai.
Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.