Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Beromzet Puluhan Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam kurun waktu tersebut, omzet SS mencapai Rp59 miliar,” imbuhnya.
Sementara Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mario Josko menjelaskan, sianida ini bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan.
Sehingga, sianida hanya dapat diimpor oleh PT PPI dan PT Sarinah. Begitu juga pendistribusiannya akan diawasi secara ketat.
“Kami sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan bahan berbahaya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mario Josko menjelaskan, sianida ini bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan.
Sehingga, sianida hanya dapat diimpor oleh PT PPI dan PT Sarinah. Begitu juga pendistribusiannya akan diawasi secara ketat.
“Kami sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan bahan berbahaya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(shf)
Lihat Juga :