Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal Beromzet Puluhan Miliar

Kamis, 08 Mei 2025 - 18:23 WIB
loading...
Bareskrim Polri Bongkar...
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan sodium cyanide sianida ilegal dengan membongkar dua gudang, yakni di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan sodium cyanide sianida ilegal dengan membongkar dua gudang, yakni di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Di Surabaya, gudang yang digerebek berlokasi di Margomulyo Indah. Di gudang ini, polisi mengamankan 2.851 drum sianida.

Baca juga: Wanita Cantik Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Sedangkan di lokasi kedua, Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan polisi mengamankan 3.520 drum sianida.

Polisi telah menetapkan Direktur PT SHC berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi terkait perdagangan sianida yang dilakukan SS di Surabaya. Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap SS dan 10 orang saksi serta dua saksi ahli. Setelah itu polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya, SS ditetapkan sebagai tersangka.

Modusnya, SS mengimpor sianida dari China dengan menggunakan dokumen perusahaan lain yaitu perusahaan tambang emas yang sudah tidak berproduksi. Selama kurang lebih setahun tersangka telah mengimpor 494,4 ton atau 9.888 drum sianida.

Baca juga: 2 Polisi Top Pernah Tangani Kasus Kopi Sianida Maut

Tersangka SS kemudian menjual sianida tersebut ke penambang emas ilegal yang tersebar di Indonesia.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, untuk mengelabui petugas, sebelum pengiriman SS melepas label merek pada drum.

Selain itu juga dilakukan pemindahan isi sianida ke dalam drum yang diduga sejenis dengan bahan berbahaya sianida milik PT PPI. Tersangka SS menjual sianida per drumnya Rp6 juta.

“Dalam sekali pengiriman, rata-rata 200 drum sampai 300 drum," katanya, Kamis (8/5/2025).

Dia menambahkan, kemungkinan ada pihak lain yang sedang didalami, baik dari internal maupun eksternal perusahaan. Bisa juga yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.

Sehingga, masih ada peluang penambahan tersangka. Selama tahun 2024 hingga 2025, sebanyak 9.888 drum diimpor dengan jumlah 7 kali pengiriman.

“Dalam kurun waktu tersebut, omzet SS mencapai Rp59 miliar,” imbuhnya.

Sementara Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mario Josko menjelaskan, sianida ini bahan berbahaya yang rentan disalahgunakan.

Sehingga, sianida hanya dapat diimpor oleh PT PPI dan PT Sarinah. Begitu juga pendistribusiannya akan diawasi secara ketat.

“Kami sangat mendukung langkah dari Bareskrim Polri dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan usaha dan bahan berbahaya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Polri Pastikan Listrik...
Polri Pastikan Listrik di Sumatera Sudah Pulih 100% usai Blackout
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved