Siska Sarangheo Diputus Hakim Penjara Seumur Hidup

Rabu, 15 April 2020 - 08:21 WIB
loading...
Siska Sarangheo Diputus...
Siska Sarangheo Diputus Hakim Penjara Seumur Hidup. Foto/SINDOtv/Era NW
A A A
LUBUKLINGGAU - Masih ingat dengan kasus pembunuhan pemilik salon yang dilakukan oleh artis Linggau “Siska Sarangheo”.

Kini memasuki babak baru dengan diputuskannya oleh hakim di Pengadilan Negeri kelas II A Kota Lubuklinggau, dengan hukumam seumur hidup.

Terdakwa Afriyanto alias Wahab alias UP alias Siska (39) dihukum oleh hakim dengan kurungan penjara seumur hidup. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Demikian terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (14/4/2020).

Sidang yang di ketuai Majelis Hakim Iman Susanto, dihadiri penuntut umum Nanda Hardika dan penasehat hukum terdakwa Ayub Zakaria. Sementara terdakwa Siska menjalani sidang dari dalam lapas karena pandemi corona. Sidang dilaksanakan dengan video conference menggunakan aplikasi Zoom.

"Yang memberatkan terdakwa yakni telah membuat saksi korban meninggal dunia. Terdakwa sudah empat kali melakukan tindak pidana, dan terdakwa tidak melakukan perdamaian dengan keluarga korban," kata hakim di persidangan.

Dan hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui perbuatannya. Atas putusan yang dijatuhkan oleh penuntut umum, membuat penasehat terdakwa Ayub Zakaria tidak terima dan meminta waktu satu pekan ke majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir.

Dalam waktu 7 hari kalender yang diberikan hakim, penasehat hukum terdakwa akan melakukan koordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding atau menerima hasil putusan tersebut.

Apabila dalam waktu 7 hari tidak memberi jawaban atas putusan tersebut dianggap menerima. Majelis hakim Iman Susanto memberikan waktu satu pekan kepada penasehat hukum untuk menyiapkan waktu untuk pikir. Selanjutnya sidang ditutup.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2712 seconds (0.1#10.140)