Digoyang Isu Pungli Izin Pentas Hiburan, Kadinbudpar Rembang Angkat Bicara
Senin, 07 September 2020 - 08:51 WIB
loading...
Warga menonton pentas hiburan. Foto/Ilustrasi/Musyafa Musa
A
A
A
REMBANG - Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah angkat bicara terkait isu pungutan liar (pungli) terhadap pemohon izin pentas hiburan sebesar Rp5–6 juta.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Dinbudpar Purwono mengatakan, kabar tersebut tidak benar alias hoax. Dia mengaku kali pertama menerima informasi pungutan uang jutaan rupiah untuk mengurus izin pentas pertunjukan seni/budaya, dari seorang warga. (BACA JUGA: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Ridwan Kamil Protes )
Dia langsung menelusuri informasi tersebut ke para pelaku seni dan warga yang mengadakan pentas keramaian. Sejauh ini, mereka tidak sampai merogoh kocek sebesar itu. “Kalau ada pentas, saya kunjungi. Saya tanya-tanya soal pungutan. Kok belum dapat info valid," kata Purwono, Senin (7/9/2020). (BACA JUGA: 1 Hakim di PN Bandung Terpapar COVID-19, Sidang Perdata Ditunda Sepekan )
Purwono memastikan Dinbudpar Rembang tidak pernah memungut biaya dari pemohon izin pentas hiburan. Begitu pun polsek-polsek di Rembang, juga tidak memator tarif mengurus izin pentas sampai jutaan rupiah. (BACA JUGA: 1 Hari Dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien, Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia )
Dia menduga ada pihak-pihak yang kebetulan berseberangan dengan kepala desa di suatu wilayah, sengaja mengembuskan isu tersebut, kemudian menyebar.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Dinbudpar Purwono mengatakan, kabar tersebut tidak benar alias hoax. Dia mengaku kali pertama menerima informasi pungutan uang jutaan rupiah untuk mengurus izin pentas pertunjukan seni/budaya, dari seorang warga. (BACA JUGA: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Ridwan Kamil Protes )
Dia langsung menelusuri informasi tersebut ke para pelaku seni dan warga yang mengadakan pentas keramaian. Sejauh ini, mereka tidak sampai merogoh kocek sebesar itu. “Kalau ada pentas, saya kunjungi. Saya tanya-tanya soal pungutan. Kok belum dapat info valid," kata Purwono, Senin (7/9/2020). (BACA JUGA: 1 Hakim di PN Bandung Terpapar COVID-19, Sidang Perdata Ditunda Sepekan )
Purwono memastikan Dinbudpar Rembang tidak pernah memungut biaya dari pemohon izin pentas hiburan. Begitu pun polsek-polsek di Rembang, juga tidak memator tarif mengurus izin pentas sampai jutaan rupiah. (BACA JUGA: 1 Hari Dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien, Pasien Positif COVID-19 Meninggal Dunia )
Dia menduga ada pihak-pihak yang kebetulan berseberangan dengan kepala desa di suatu wilayah, sengaja mengembuskan isu tersebut, kemudian menyebar.
Lihat Juga :