Raperda KTR Picu Penolakan, Pekerja Hiburan Jakarta Anggap Kebijakan Tak Urgen
Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:22 WIB
loading...
Ratusan pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Asphija dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat hiburan malam menuai penolakan. Ratusan pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam aksi yang diikuti lebih dari 100 orang itu, mereka menuntut tempat hiburan malam tidak dimasukkan dalam cakupan aturan KTR yang tengah dibahas di DPRD DKI. Mereka menilai aturan itu justru mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang.
Baca juga: Tanggapi Keresahan UMKM, Pramono: Kawasan Tanpa Rokok Khusus untuk Ruang Tertutup
Wakil Ketua Asphija Gea Hermansyah menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan. “Ini belum selesai pembahasan di tempat lain tiba-tiba langsung loncat ke tempat hiburan. Padahal, tempat hiburan itu basis terakhir penerapan KTR,” ujar Gea.
Tempat hiburan malam sudah diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, termasuk pembatasan usia pengunjung dan izin operasional.
Dalam aksi yang diikuti lebih dari 100 orang itu, mereka menuntut tempat hiburan malam tidak dimasukkan dalam cakupan aturan KTR yang tengah dibahas di DPRD DKI. Mereka menilai aturan itu justru mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang.
Baca juga: Tanggapi Keresahan UMKM, Pramono: Kawasan Tanpa Rokok Khusus untuk Ruang Tertutup
Wakil Ketua Asphija Gea Hermansyah menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan. “Ini belum selesai pembahasan di tempat lain tiba-tiba langsung loncat ke tempat hiburan. Padahal, tempat hiburan itu basis terakhir penerapan KTR,” ujar Gea.
Tempat hiburan malam sudah diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, termasuk pembatasan usia pengunjung dan izin operasional.
Lihat Juga :