8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang

Senin, 28 April 2025 - 15:20 WIB
loading...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
Sidang vonis delapan terdakwa pabrik narkoba di di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Malang, pada Senin (28/4/2025). Foto/SindoNews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Delapan terdakwa pabrik narkoba Malang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang vonis ini dilaksanakan di Ruang Garuda, PN Malang, pada Senin (28/4/2025) dengan 8 terdakwa divonis secara bergantian, berdasarkan sangkaan Pasal dan lokasi penangkapan berbeda.

Dari 8 terdakwa, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) oleh majelis hakim divonis hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan ada 7 terdakwa lainnya divonis hukuman 18 tahun penjara.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Malang Digerebek Polisi, Ini Penampakannya

Dari 7 orang ini tiga orang ditangkap di Apartemen Kalibata Jakarta, yakni Irwansyah (25) alias Iwan, Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), divonis 18 tahun.

Empat orang lain di luar Yudi, yang ditangkap di rumah pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang, dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim.

Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, dari 8 terdakwa majelis hakim memutuskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 113 mengenai tindak pidana narkotika. Tapi dari 8 terdakwa yang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman mati dan seumur hidup berubah.



"Berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika. Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," kata Yoedi Anugerah Pratama, sesuai persidangan, Senin siang (28/4/2025).

Baca juga: Polisi Buru WNA Malaysia Otak Pabrik Narkoba di Malang

Yoedi menjelaskan, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara, dengan denda Rp2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.

"Di sini perbedaannya karena mereka ketika melakukan proses produksi, yang berlima di Malang ini Slamet Saputra, Muhamad Dandi Aditya, Febriansah Pasundan Ariel Rizky Alatas, melakukan proses produksi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang," tuturnya.

Satu terdakwa atas Yudi Cahaya Nugraha lebih berat karena ia merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi di Kota Malang. Yudi pula yang disebut Yoedi Anugerah, berkomunikasi dengan dua pengendali atas nama Bang Khen dan Koko alias Koko Amin, yang masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO).

'"JAdi perbedaan penjatuhan hukuman itu majelis berpendapat, proses perbuatannya. Kami tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman oleh penuntut umum," bebernya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, masih akan berpikir-pikir lagi dan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Langkah ini juga disebutnya sama dengan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kita akan berunding dulu dengan terdakwa juga, dengan keluarga terdakwa, upaya-upaya apa yang akan kita lakukan untuk lebih meringankan lagi, tapi kalau memang dari keluarga terdakwa menerima ya kita akan sampaikan juga," kata Guntur Putra Abdi Wijaya.

Meski telah bebas dari hukuman mati, baginya seharusnya kliennya lolos dari sangkaan Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebab menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Japi apapun bentuknya kita akan lakukan upaya hukum, dan pendampingan, pengawalan terus supaya seimbang. Pada dasarnya mereka juga jadi korban jaringan," pungkasnya.

Sebelumnya jaksa menuntut 8 orang terdakwa pada sidang di PN Malang pekan lalu dengan hukuman mati dan seumur hidup. Satu terdakwa pabrik narkoba pada periode Juli 2024 lalu atas nama Yudi Cahaya Nugraha dituntut hukuman mati, sedangkan 7 orang lainnya yakni Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), yang diamankan di Kota Malang dengan hukuman seumur hidup.

Sementara tiga orang lainnya yang diamankan di Jakarta sebagai kurir atau pengedar barang dari pabrik di Malang yaitu Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21), juga dengan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, 11 Orang Dapat Hadiah Timah Panas di Kaki
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
7 Tips Konten Review...
7 Tips Konten Review Produk agar Viral dan Dilirik Brand ala Dannisa Utami
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Berita Terkini
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
8 Negara yang Warganya...
8 Negara yang Warganya Paling Kurus di Dunia, Salah Satunya Jepang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved