8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Senin, 28 April 2025 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan putusan majelis hakim terpenuhi melanggar pasal 113, memproduksi narkotika jenis sinte, dan memproduksi narkotika psikotropika, bagaimana ketentuan undang-undang psikotropika. Majelis memutus dalam perkara ini untuk terdakwa memproduksi dan menjadi perantara diputus pidana selama 18 tahun, dan denda 1 miliar 500 juta, dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan 6 bulan penjara," kata Yoedi Anugerah Pratama, sesuai persidangan, Senin siang (28/4/2025).
Baca juga: Polisi Buru WNA Malaysia Otak Pabrik Narkoba di Malang
Yoedi menjelaskan, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara, dengan denda Rp2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.
"Di sini perbedaannya karena mereka ketika melakukan proses produksi, yang berlima di Malang ini Slamet Saputra, Muhamad Dandi Aditya, Febriansah Pasundan Ariel Rizky Alatas, melakukan proses produksi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang," tuturnya.
Satu terdakwa atas Yudi Cahaya Nugraha lebih berat karena ia merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi di Kota Malang. Yudi pula yang disebut Yoedi Anugerah, berkomunikasi dengan dua pengendali atas nama Bang Khen dan Koko alias Koko Amin, yang masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO).
'"JAdi perbedaan penjatuhan hukuman itu majelis berpendapat, proses perbuatannya. Kami tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman oleh penuntut umum," bebernya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, masih akan berpikir-pikir lagi dan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Langkah ini juga disebutnya sama dengan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Polisi Buru WNA Malaysia Otak Pabrik Narkoba di Malang
Yoedi menjelaskan, satu terdakwa atas nama Yudi Cahaya Nugraha (23) yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa divonis hukuman 20 tahun penjara, dengan denda Rp2 miliar, dan hukuman satu tahun penjara bila tidak membayar denda tersebut.
"Di sini perbedaannya karena mereka ketika melakukan proses produksi, yang berlima di Malang ini Slamet Saputra, Muhamad Dandi Aditya, Febriansah Pasundan Ariel Rizky Alatas, melakukan proses produksi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gadingkasri, Kota Malang," tuturnya.
Satu terdakwa atas Yudi Cahaya Nugraha lebih berat karena ia merupakan koordinator atau penanggungjawab dari proses produksi di Kota Malang. Yudi pula yang disebut Yoedi Anugerah, berkomunikasi dengan dua pengendali atas nama Bang Khen dan Koko alias Koko Amin, yang masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO).
'"JAdi perbedaan penjatuhan hukuman itu majelis berpendapat, proses perbuatannya. Kami tidak sependapat dengan penjatuhan hukuman oleh penuntut umum," bebernya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, masih akan berpikir-pikir lagi dan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Langkah ini juga disebutnya sama dengan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Lihat Juga :