Demi 300 Juta, Dua ASN Kendari Palsukan Sertifikat

Selasa, 17 Maret 2020 - 21:15 WIB
Demi 300 Juta, Dua ASN Kendari Palsukan Sertifikat
Demi 300 Juta, Dua ASN Kendari Palsukan Sertifikat
A A A
KENDARI - Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari menangkap dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Sekertariat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.Keduanya merupakan pelaku kasus tindak pidana korupsi pemalsuan data kepemilikan tanah tahun anggaran 2016 lalu. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian oleh BPKP Sultra, ditemukan adanya kerugian negara dengan total Rp300 juta. (Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Dihukum Mati)
Kedua oknum ASN itu adalah Hasruddin dan Makmun. Mereka diduga memalsukan sertifikat tanah terkait kegiatan pengadaan tanah lokasi tempat pembuangan akhir sampah seluas tiga hektare di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efrianto menjelaskan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian oleh BPKP Sultra, ditemukan kerugian negara atas kegiatan kedua tersangka tersebut. “Total kerugiannya sebesar Rp300 juta. Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti dokumen yang telah digunakan tersangka berupa SK Bupati Konkep No 16 b tanggal 1 Maret 2016 tentang susunan panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” paparnya.
Selain itu juga SK Bupati Konkep No 30 b tanggal 21 April 2016 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah, surat penguatan fisik bidang tanah, dan surat pengalihan masing-masing, serta dokumen pembayaran.
Keduanya diancam dijerat Pasal 2 dan 3 serta Pasal 9 Undang-Undang 31 Tahun 1999 atau Undang-Undang 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat satu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nbs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4694 seconds (0.1#10.140)