Nekat Palsukan Surat Tanah, Oknum Kades di Batubara Masuk Sel

Rabu, 26 Mei 2021 - 13:12 WIB
loading...
Nekat Palsukan Surat...
Oknum Kades Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Abdullah Sani (51) ditahan penyidik Satreskrim Polres Batubara, Sumatera Utara. Foto SINDOnews
A A A
BATU BARA - Oknum Kades Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Abdullah Sani (51) ditahan penyidik Satreskrim Polres Batubara, Sumatera Utara. Oknum Kades ini diduga melakukan pemalsuan surat tanah milik Ismail (57) seluas 14 hekatare di Dusun VI, Rabu (26/5/2021).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, kasus pemalsuan surat tanah ini terungkap pada 13 Oktober 2021. Kades Masjid Lama, Abdullah Sani (51) menerbitkan surat pinjam pakai lahan desa untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya, yang beranggotakan 14 orang yang masih berhubungan sanak saudara. Baca juga: Polisi Buka SP3, Kuasa Hukum Pelapor Optimistis Penyidik Profesional

Lahan seluas 14 hektare di Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batubara, yang diklaim Kades Abdullah Sani tersebut juga diklaim milik pelapor, Ismal. Ismail mengkalim berdasarkan enam surat tanah yang terbit tahun 1988 serta 5 kwitansi pembayaran dari masing-masing objek tanah pemilik sebelumnya.

Hal ini juga sudah pernah diungkapkan Ismail kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani, termasuk kepada pengurus KUBE. Hanya saja, Kades dan kelompok KUBE tidak pernah menghiraukan pernyataan Ismal. Hingga akhirnya KUBE menguasai laham Ismal dengan berpegang surat pinjam pakai dari kades Abdulah Sani.

Atas laporan Ismail (57), warga Dusun VI, Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, dengan LP/121/II/2021/SU/Res.B.Bara, tanggal 23 Februari, maka Satreskrim Polres Batubara menetapkan Kades Masjid Lama, Abdullah Sabni (51) ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan badan. Baca juga: SP3 Dibuka, Kasus Mafia Tanah di Panglima Polim Kembali Dilanjutkan

Kades Abdullah Sani ditahan atas dugaan membuat surat palsu atas lahan seluas 14 hektare milik korban Ismail. Sebagai barang bukti penyidikan mengamankan 6 surat keterangan tanah sejak 1988, 5 kwitansi pembayaran dan satu surat perjanjian pinjam pakai.

Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Sani ditahan dan dijerat melanggar Pasal 263 ayat (1),(2) KUH Pidana, tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat dan sengama memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian kepada orang lain.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Laporan Jokowi Soal...
Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu di Empat Polres Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polres Sukoharjo Tahan...
Polres Sukoharjo Tahan Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi
Polda Banten Tangkap...
Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Kasus Riset Palsu Demi...
Kasus Riset Palsu Demi Plesiran, Mendiktisaintek Ungkap Temuan Awal
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved