Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025
Kamis, 10 April 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Syarat lain adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Insentif pengurangan pokok pajak ini diberikan secara otomatis oleh sistem, dengan ketentuan yaitu pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp0) dan pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.
3. Keringanan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut:
PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.
Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.
PBB-P2 Tahun Pajak 2020 – 2024
Keringanan 5% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.
PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2019
Keringanan 50% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Insentif pengurangan pokok pajak ini diberikan secara otomatis oleh sistem, dengan ketentuan yaitu pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp0) dan pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.
3. Keringanan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut:
PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.
Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.
Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.
PBB-P2 Tahun Pajak 2020 – 2024
Keringanan 5% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.
PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2019
Keringanan 50% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.
Lihat Juga :