Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah SPI

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:22 WIB
loading...
Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah SPI
Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih membentuk konstruksi dalam penyidikan.

Antara lain, mengumpulkan keterangan dari para saksi termasuk terduga korban dan pelaku. "Kami masih mengumpulkan keterangan saksi supaya kuat," katanya, Selasa (22/6/2021).

Dia menambahkan, sejauh ini Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 16 saksi. Namun tidak disebut rinci, mereka terdiri dari saksi mata atau saksi korban.Selain itu, polisi masih membuka saluran siaga alias hotline untuk korban yang ingin mengadu. "Jumlah saksi yang kami periksa sudah ada 16 (orang)," imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, Polda Jatim telah memanggil pemilik sekolah SPI Kota Batu berinisial JE untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. "Kami belum mendapat kepastian maupun konfirmasi apakah terlapor akan memenuhi panggilan. Rencananya terlapor dipanggil hari ini," ujarnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (29/5/2021), Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendampingi tiga korban kasus dugaan asusila ke Polda Jatim. Terlapor adalah, JE, pengurus sekolah SMA SPI di Batu Malang.

"Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, tak hanya sekali dia kali dilakukan. Terlapor juga melakukan kekerasan fisik dan verbal," katanya di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Modus terlapor, kata Arist, adalah dengan memberi pendidikan secara gratis. Para siswa dibina sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Namun, dibalik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual.

“JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ungkap Arist.

JE dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. “Korbannya saat ada sebanyak 15 anak. Dan bisa jadi lebih dari angka itu,” tandas Arist.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)