Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Rabu, 19 Maret 2025 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Pada UU Nomor 11/2021 disebutkan Kejaksaan adalah pemerintah (eksekutif), berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (yudikatif). Hal ini sudah melampaui skema pemilahan kekuasaan.
Baca juga: Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
"Kejaksaan sudah melampaui wilayahnya. Kekuasaan kehakiman itu independen dan berada di yudikatif, sementara kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif," katanya, Rabu (19/3/2025).
"Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif. Jadi sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi," katanya.
Belum lagi penambahan kewenangan lain yang akan membuka luas kewenangan jaksa. Misalnya, di dalam Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menyebutkan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung.
Baca juga: Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
"Kejaksaan sudah melampaui wilayahnya. Kekuasaan kehakiman itu independen dan berada di yudikatif, sementara kejaksaan itu pemerintah yang ada di lembaga eksekutif," katanya, Rabu (19/3/2025).
"Kejaksaan harus lapor ke Presiden yang termasuk dalam rumpun eksekutif. Jadi sudah campur baur antara eksekutif dan yudikatif. Ini yang keliru dan berbahaya bagi sistem hukum kita dan demokrasi," katanya.
Belum lagi penambahan kewenangan lain yang akan membuka luas kewenangan jaksa. Misalnya, di dalam Pasal 8 (5) UU 11/2021 yang menyebutkan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung.
Lihat Juga :