Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
loading...
A
A
A
"Ini problem, karena kejaksaan itu lembaga eksekutif. Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri," ujarnya.
Kemudian di Pasal 30A, kata dia, ada penambahan “pengamanan kebijakan penegakan hukum” yang sangat luas, bahkan bisa menjangkau kemana saja. Dalam pasal ini, jaksa punya kewenangan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana dan dalam RUU akan membentuk Badan Pemulihan Aset.
Selain itu juga soal kewenangan intelijen bagi jaksa. Menurut dia, salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal harusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek yang dipantau.
"Nah, akan berbahaya bila intel kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena," ucapnya.
Dalam due process of law, bahwa tidak boleh orang dirampas haknya kecuali dengan hukum. "Kekuasaan seharusnya dibatasi, sehingga legislasi pada dasarnya untuk membatasi power," katanya.
Kemudian di Pasal 30A, kata dia, ada penambahan “pengamanan kebijakan penegakan hukum” yang sangat luas, bahkan bisa menjangkau kemana saja. Dalam pasal ini, jaksa punya kewenangan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana dan dalam RUU akan membentuk Badan Pemulihan Aset.
Selain itu juga soal kewenangan intelijen bagi jaksa. Menurut dia, salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal harusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek yang dipantau.
"Nah, akan berbahaya bila intel kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Ini akan berbahaya, siapa saja bisa kena," ucapnya.
Dalam due process of law, bahwa tidak boleh orang dirampas haknya kecuali dengan hukum. "Kekuasaan seharusnya dibatasi, sehingga legislasi pada dasarnya untuk membatasi power," katanya.
(cip)
Lihat Juga :