Karyawan Bank di Sidrap Bawa Kabur Rp377 Juta Uang Nasabah
Jum'at, 04 September 2020 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
"Sisanya 20 orang tidak disetorkan ke teller. Kerugian bank ada Rp377 juta lebih. Awalnya sudah dilakukan mediasi untuk pelaku ini bisa mengembalikan sisa uang yang digelapkan. Tapi sampai bulan Agustus, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Akhirnya dilaporkan ke kami sama kepala bank," jelas Benny.
Baca juga: 4 Tahun Menyamar, Marinir Gadungan Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi Militer
Perwira pertama kepolisian itu melanjutkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara, Ferdynan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor : LPB/152/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tertanggal 3 September 2020 atas dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka kita jerat 49 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sidrap," pungkas Benny.
Baca juga: 4 Tahun Menyamar, Marinir Gadungan Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi Militer
Perwira pertama kepolisian itu melanjutkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara, Ferdynan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor : LPB/152/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tertanggal 3 September 2020 atas dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka kita jerat 49 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sidrap," pungkas Benny.
(luq)
Lihat Juga :