Karyawan Bank di Sidrap Bawa Kabur Rp377 Juta Uang Nasabah

Jum'at, 04 September 2020 - 17:49 WIB
loading...
Karyawan Bank di Sidrap...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
SIDRAP - Oknum karyawan salah satu bank milik pemerintah di Kabupaten Sidrap, Sulsel bernama Ferdynan Toda terpaksa berurusan dengan kepolisian. Ia diduga membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik beberapa nasabah.

Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Sidrap di rumah kontrakannya di lingkungan Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel, Kamis 3 September siang, berdasarkan laporan dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Hindari Kejaran Polisi, Pelaku Penggelapan Jatuh dari Plafon

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika menjelaskan, pelaku diduga menilep uang dari 20 nasabah senilai Rp377.175.576. Jumlah tersebut dikumpulkan Ferdynan sejak Januari hingga Maret 2020. Uang tersebut merupakan uang pelunasan kredit nasabah.

"Dia (Ferdynan) bekerja di bagian penagihan salah satu bank BUMN , Kantor Cabang Pembantu di Jalan Lakube, Kelurahan Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap. Hasil interogasi uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Termasuk foya-foya," kata Benny kepada SINDOnews, Jumat (4/9/2020).
Karyawan Bank di Sidrap Bawa Kabur Rp377 Juta Uang Nasabah

Ferdynan Toda

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini menerangkan, laporan yang diterima dari Kepala KCP Unit Bank berlogo biru tersebut, pelaku diketahui telah menerima pembayaran pelunasan kredit dari 42 orang nasabah atau debitur. Namun yang disetorkan ke teller hanya uang dari 22 nasabah saja.

"Sisanya 20 orang tidak disetorkan ke teller. Kerugian bank ada Rp377 juta lebih. Awalnya sudah dilakukan mediasi untuk pelaku ini bisa mengembalikan sisa uang yang digelapkan. Tapi sampai bulan Agustus, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Akhirnya dilaporkan ke kami sama kepala bank," jelas Benny.

Baca juga: 4 Tahun Menyamar, Marinir Gadungan Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi Militer

Perwira pertama kepolisian itu melanjutkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara, Ferdynan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor : LPB/152/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tertanggal 3 September 2020 atas dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka kita jerat 49 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sidrap," pungkas Benny.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polisi Diminta Tindak...
Polisi Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Polsek Sunda Kelapa...
Polsek Sunda Kelapa Kembalikan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik Sah
Ungkap Penipuan yang...
Ungkap Penipuan yang Rugikan Yayasan Kartika Eka Paksi, TNI AD Apresiasi Polres Priok
Seperti Dahlan Iskan,...
Seperti Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Pemberitahuan Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Beredarnya Surat Tersangka...
Beredarnya Surat Tersangka Dahlan Iskan Disoroti Sahroni: Polisi Harus Jadi Sumber Utama Informasi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
Suami Boiyen Akhirnya...
Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara, Bantah Lakukan Penggelapan Dana Investasi
Rekomendasi
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved