Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
♦ Asrama yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
♦ Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
♦ Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
♦ Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
♦ Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
Subjek dan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan
Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan akomodasi
Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan
Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, dengan adanya restrukturisasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah tersebut berubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan.
Adanya perubahan ini bertujuan untuk:
♦ Mempermudah pemungutan pajak
♦ Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional
♦ Meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak
♦ Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
♦ Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
♦ Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
♦ Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
Subjek dan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan
Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan akomodasi
Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan
Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, dengan adanya restrukturisasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah tersebut berubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan.
Adanya perubahan ini bertujuan untuk:
♦ Mempermudah pemungutan pajak
♦ Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional
♦ Meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak
Lihat Juga :