Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB
loading...
Ini Tarif PBJT Jasa...
Hotel di Jakarta dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. (Foto: dok Freepik DC Studio)
A A A
JAKARTA - Bagi Anda yang mau berlibur atau staycation di hotel di Jakarta, perlu mengetahui jika adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. Pajak ini dikenakan atas layanan akomodasi yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, dan penginapan lainnya.

PBJT Jasa Perhotelan yang termasuk dalam salah satu kategori PBJT kini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk tarifnya, berdasarkan Pasal 53 dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Artinya, jika tarif kamar hotel Rp1 juta per malam, maka ada pajak tambahan sebesar Rp100 ribu. Nantinya, pajak ini akan secara otomatis masuk dalam tagihan yang dibayarkan oleh konsumen saat menginap.

Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan
PBJT Jasa Perhotelan mencakup layanan akomodasi seperti:

♦ Hotel, hostel, vila, motel, atau losmen
♦ Wisma, pondok wisata, atau bungalow
♦ Guesthouse, resort, cottage, atau glamping
♦ Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel

Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, antara lain:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Bapenda Kabupaten Bekasi...
Bapenda Kabupaten Bekasi Sebut Data PLN Cikarang Dukung Peningkatan Pelayanan Publik
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Rekomendasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved