Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus RTH, Oded Diberondong 5-6 Pertanyaan
Jum'at, 04 September 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
"Saya kenal. (Semua) Orang memang kenal. Kenalnya kan setiap orang kenal dia. Dia (Dadang Suganda) orang dikenal kan. Cuman kenalnya di acara-acara umum," tutur Oded.
Ditanya sejauh mana pengetahuan Oded terkait proyek pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012, Wali Kota mengungkapkan, secara amanat undang-undang, satu kota harus memilik 30% ruang terbuka hijau dari total luas wilayah.
Sedangkan luasan RTH di Kota Bandung, ungkap Oded, masih jauh dari amanat undang-undang tersebut. Karena itu, Pemkot Bandung menganggarkan dana untuk pengadaaan RTH.
"Ya saya kira kalau RTH kan begini, secara amanat Undang-Undang kan harus 30 persen, ya kita (Kota Bandung) kan masih jauh. Kita (Pemkot Bandung) menganggarkan (dana untuk pengadaan RTH). Saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," ungkap Wali Kota.
Saat ditanya tentang perubahan anggaran dari awal? Oded menegaskan, menjawab semua yang ditanyakan penyidik. "Pokoknya saya sampaikan semua lah yang saya tau," kata Oded.
Dalam kasus itu, tersangka Dadang Suganda menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Dadang diduga berkongkalikong untuk mengakali harga tanah tersebut. Dadang menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk menjual tanah ke Pemkot.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dadang mendapat keuntungan sekitar Rp30 miliar.
Ditanya sejauh mana pengetahuan Oded terkait proyek pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012, Wali Kota mengungkapkan, secara amanat undang-undang, satu kota harus memilik 30% ruang terbuka hijau dari total luas wilayah.
Sedangkan luasan RTH di Kota Bandung, ungkap Oded, masih jauh dari amanat undang-undang tersebut. Karena itu, Pemkot Bandung menganggarkan dana untuk pengadaaan RTH.
"Ya saya kira kalau RTH kan begini, secara amanat Undang-Undang kan harus 30 persen, ya kita (Kota Bandung) kan masih jauh. Kita (Pemkot Bandung) menganggarkan (dana untuk pengadaan RTH). Saya kira memang secara normatif menganggarkan, semua juga sepakat," ungkap Wali Kota.
Saat ditanya tentang perubahan anggaran dari awal? Oded menegaskan, menjawab semua yang ditanyakan penyidik. "Pokoknya saya sampaikan semua lah yang saya tau," kata Oded.
Dalam kasus itu, tersangka Dadang Suganda menjadi makelar tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Dadang diduga berkongkalikong untuk mengakali harga tanah tersebut. Dadang menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk menjual tanah ke Pemkot.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah. Dadang mendapat keuntungan sekitar Rp30 miliar.
Lihat Juga :