Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan

Selasa, 04 Maret 2025 - 18:37 WIB
loading...
A A A
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.

"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).

Ade Ary membeberkan berdasarkan laporan dari korban. Bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024

"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

"Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," ucap dia.

Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.

"Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," ucap dia.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti disita antara lain flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, serta beberapa unit ponsel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2744 seconds (0.1#10.24)