Bos Rental Mobil Ditembak Oknum TNI AL, Dokter Forensik: Peluru Tembus ke Jantung dan Hati
loading...
A
A
A
“Berapa proyektil yang ditemukan di tubuh korban?” tanya Oditur lagi.
“Dari luka tembak masuk yang ditemukan di tubuh korban, itu ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter 9 milimeter,” jawab Baety.
“Kemudian di dada lengan bawah kiri itu berupa serpihan, tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya,” tandasnya.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal Pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
“Dari luka tembak masuk yang ditemukan di tubuh korban, itu ditemukan anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter 9 milimeter,” jawab Baety.
“Kemudian di dada lengan bawah kiri itu berupa serpihan, tidak utuh jadi tidak bisa ditentukan diameternya,” tandasnya.
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal Pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(shf)