Polisi-Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba dari Malaysia, Sita 87 Kg Sabu dan 51.882 Pil Ekstasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:17 WIB
loading...
Polisi-Bea Cukai Bongkar...
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu 87 kg dan 51.882 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Foto/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Tim gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu 87 kg dan 51.882 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di perairan Riau, dengan melibatkan pengendali sindikat narkoba dari dalam Lapas.

Dalam operasi ini, aparat menangkap dua kurir narkoba, JM (38) dan IF (22), yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Hasil interogasi mengungkap bahwa mereka dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kota Dumai, Riau.



Penangkapan berlangsung menegangkan di Perairan Sepahat Selat Malaka, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Ketika aparat berusaha menghentikan laju kapal para pelaku, mereka justru berusaha melarikan diri.

Kejar-kejaran pun terjadi di laut selama 30 menit hingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.



Akhirnya, kedua pelaku menyerah dan petugas menemukan barang bukti berupa 90 paket sabu dan 9 paket pil ekstasi yang disembunyikan di dalam speed boat mereka.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.



“Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas penjahat narkoba yang merusak generasi bangsa. Jika mereka melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat, jangan ragu untuk bertindak tegas,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025), yang turut didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku dibayar Rp125 juta untuk menyelundupkan narkoba dari perbatasan Indonesia-Malaysia melalui Selat Malaka. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Bengkalis dan wilayah Riau lainnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan pemasok di Malaysia.

“Narkoba ini berasal dari Malaysia. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasoknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman mati.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba yang semakin marak masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Publik pun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan agar jaringan narkoba internasional dapat terus diberantas hingga ke akarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4278 seconds (0.1#10.24)